Pengepul dan Bandar Judi Online di Mojokerto Diringkus Polisi
Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pengepul dan bandar judi online. Kedua pelaku, yakni Suratno 65 tahun dan Suharmoko 23 tahun, warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso, mengatakan, kedua terduga pelaku judi online jenis togel itu diamankan polisi berdasarkan laporan masyarakat. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus keduanya.
Mereka diamankan unit buser Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin Aipda Anom di sebuah rumah yang terletak di Desa Japanan, Kecamatam Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, pada 17 Agustus 2022.
"Melalui penyelidikan, unit buser berhasil menemukan pengepul. Setelah diamankan dan dikembangkan, berhasil mengembang ke Bandar. Jadi yang diamankam itu pengepul dan bandar," katanya, Jumat, 19 Agustus 2022.
Modus judi dari kedua terduga merupakan judi togel online yang menggunakan media sosial Whatsapp. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP dan uang tunai ratusan ribu.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, mereka mengaku melakukan kegiatan ini belum genap setahun. Menurut Rizki, omzetnya bisa mencapai Rp500 ribu per hari.
"Omzetnya ratusan ribu per hari. Kalau lagi rame bisa lebih (dari Rp 500 ribu)," ungkapnya.
Kini kedua terduga dan barang bukti sudah diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas tindakan itu, tersangka diancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.