MPR RI Tidak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan tidak ada pembahasan apapun di internal MPR RI untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden dari dua periode menjadi tiga periode. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah sejak jauh hari menegaskan bahwa tidak ada niat dari dirinya pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah, untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin 15 Maret 202.
Menurut Bamsoet, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang. Sama halnya seperti di Amerika Serikat (AS) yang terkenal dengan leluhurnya demokrasi, maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.
"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," ujarnya.
Bamsoet mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode. Jangan sampai isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.
"Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan," jelasnya.
Menurut Pasal 37 ayat 3 UUD 1945, usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Ayat selanjutnya menegaskan setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, termasuk argumentasi dan kajian akademis.
Setelah pengusul memenuhi kuorum, maka dibawa ke Sidang MPR untuk disetujui. Selanjutnya, Sidang MPR itu harus dihadiri sedikitnya oleh 2/3 anggota MPR atau sebanyak 474 anggota legislator/senator.
Setelah semua materi dibahas dan disetujui Sidang MPR, langkah terakhir adalah pengesahan Amendemen Kelima UUD 1945 di Sidang MPR. Persetujuan ini minimal dihadiri oleh 357 anggota MPR.
Politikus Partai Ummat, Amien Rais, sebelumnya melempar kecurigaan akan ada perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menko Polhukam Mahfud MD langsung menanggapi soal wacana tersebut.
"Soal jabatan presiden 3 periode itu urusan partai politik dan MPR ya. Di kabinet nggak pernah bicara-bicara yang kayak gitu, bukan bidangnya. Itu urusan partai politik mau mengubah, mau ndak (tidak)," kata Mahfud Md di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mahfud tak ingin isu masa jabatan presiden tiga periode dibawa-bawa ke Kabinet Indonesia Maju. Dia pun mengutip kata-kata Presiden Jokowi pada 2019 silam. "Kalau Pak Jokowi yang saya dengar dan saya kira saudara punya jejak digitalnya, kalau ada orang-orang mendorong Pak Jokowi menjadi presiden yang presiden lagi, kata Pak Jokowi nih, itu hanya dua alasannya. Satu ingin menjerumuskan, dua ingin menjilat. Itu kan kata Pak Jokowi," ungkap Mahfud.
"Jadi jangan diseret-seret ke kabinet urusan itu (jabatan presiden tiga periode) diskusinya MPR dan parpol. Dan itu haknya. Kan asyik baca-baca begitu, itu ndak apa-apa. Tetapi kalau pemerintah nggak punya wacana tentang mau tiga kali, mau empat kali, atau lima kali, kita Undang-Undang Dasar yang berlaku sekarang aja, gitu," tandas Mahfud.
Advertisement