Bams Eks Samsons Wajib Nafkahi Anak Rp10 Juta per Bulan
Mikhavita Wijaya mengajukan gugatan cerai terhadap Bambang Reguna Bukit alias Bams eks Samsons di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada 16 April 2021. Sebelumnya, mereka menikah di GPIB Paulus Jakarta, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2014 dan dikaruniai satu anak bernama Eleanor Reguna Bukit.
Rumah tangga yang berusia 7 tahun itu akhirnya dinyatakan berakhir. Majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan cerai Mikhavita Wijaya, pada Selasa 12 Oktober 2021.
Tak hanya mengabulkan permohonan cerai Mikhavita, Majelis Hakim PN Jaksel juga menyampaikan beberapa ketetapan dalam sidang putusan tersebut. Hal itu diungkap oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno pada awak media.
"MW sebagai penggugatnya, BR sebagai tergugatnya, yang mana untuk jadwal sidang itu pada Selasa kemarin, 12 Oktober 2021 dengan agenda putusan. Untuk putusannya dikabulkan sebagian,” ujarnya.
Suharno menuturkan jika hak asuh anak semata wayang Bams dan Mikhavita, Eleanor Reguna Bukit pun diberikan pada pihak penggugat. Meski begitu, Bams sebagai ayah masih bisa diberi kesempatan untuk bertemu sang putri satu kali dalam seminggu.
"Menetapkan hak pengasuhan terhadap anak, yang bernama Eleanor Reguna Bukit berusia 6 tahun 7 bulan berada dalam pengasuhan penggugat dengan ketentuan tergugat sebagai seorang ayah berhak untuk bertemu dengan anak tersebut sekali dalam seminggu," katanya.
Di samping itu, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mewajibkan Bams untuk memberikan uang minimal Rp10 juta tiap bulan pada Mikhavita Wijaya. Uang tersebut, menurut Suharno, akan dipergunakan sebagai nafkah pendidikan anak sampai usia dewasa.
"Tergugat memberikan nafkah atas pendidikan untuk anak yang bernama Eleanor Reguna Bukit melalui penggugat minimal Rp10 juta setiap bulan, hingga anak itu dewasa dan dapat hidup mandiri," tandasnya.
Dalam putusan cerai itu, pengadilan juga memerintahkan penggugat dan tergugat untuk mengurus perceraian ke Suku Dinas Catatan Sipil Jakarta Selatan dengan tenggat waktu selama 60 hari. Jika pihak tergugat merasa tak puas dengan putusan pengadilan, dia diperkenankan untuk mengajukan banding.
Ironisnya, perceraian Bams bersamaan dengan keretakan rumah tangga ibunya, Desiree Tarigan. Kisruh rumah tangga kedua orangtua Bams eks vokalis Samsons tersebut dipicu isu perselingkuhan yang diduga dilakukan Hotma Sitompul. Pengacara kondang tersebut diisukan berselingkuh dengan menantunya sendiri, Mikhavita Wijaya yang tak lain adalah mantan istri dari Bams.