Bambang Widjojanto Ditangkap Bareskrim, Hoax!
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dikabarkan ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di kediamannya di Kampung Bojong Lio, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Rabu 10 Agustus 2022 malam.
Kabar ini pertama kali muncul di Poskota. Menurut sumber, masih belum diketahui kasus apa yang terkait dengan Bambang Widjojanto. Di rumah Bambang Widjojanto terlihat sepi dan tertutup rapat pagar warna putih. Rumah tersebut berada persis di belakang masjid An Annur dan bersebelahan dengan TK Beni Bangsa.
Bantahan Bambang Widjojanto
Menanggapi pemberitaan tentang penangkapan dirinya, Bambang Widjojanto langsung menyanggahnya. Ia menyatakan dirinya tidak ditangkap. Berita itu hoax.
"Infomasi dimaksud sangat tidak benar dan ngawur serta dimuat tanpa konfirmasi awal dari pihak yang disebutkan," ungkapnya.
Pemberitaan tersebut membuat Bambang Widjojanto merasa dirugikan. "Setelah berita itu, ada WA dan telepon bertubi-tubi dari para sahabat dan rekan media lainnya. Hal ini sangat merugikan nama baik saya," ucapnya.
Bambang Widjojanto merupakan Pimpinan KPK periode 2011-2015. Ia menjabat sebagai Pimpinan KPK bersama Abraham Samad, Zulkarnain, Busyro Muqoddas dan Adnan Pandu Praja.
Bambang Widjojanto memang pernah ditangkap pada 23 Januari 2015 silam, terkait kasus kesaksian palku saat menjadi pengacara Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.
Belum lama ini, Bambang Widjojanto lengser dari statusnya sebagai pengacara mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Surat kuasa Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana sudah dicabut kliennya, pada awal Agustus lalu.
Berikut pernyataan lengkap Bambang Widjojanto menepis kabar dirinya ditangkap:
POS KOTA MELANGGAR PRINSIP COVER BOTH SIDE & DIDUGA SEBARKAN INFORMASI HOAKS
Tetiba di pagi hari, sekitar jam 09 pagi ada WA dari beberapa wartawan yang mengaku berasal dari Pos Kota dan mau minta konfirmasi dengan kalimat "... saya dapat informasi Pak BW dibawa ke Bareskrim tadi malam. Apakah informasi ini benar? Jika benar terkait perkara apa? Dan kenapa?...". Dilanjutkan lagi dengan kalimat pertanyaan lainnya "..., apakah informasi tersebut A1?" Ditambahkan dengan emoji ekspresi memohon.
Saya tidak menjawabnya WA tersebut karena informasi dimaksud sangat tidak benar dan ngawur serta dimuat tanpa konfirmasi awal dari pihak yang disebutkan (BW) padahal nama baiknya potensial dirugikan. Prinsip cover both side, sepenuhnya diabaikan dan tidak dijalankan.
Saya baru ngeh ternyata Pos Kota telah membuat berita dengan judul yang hiperbolis yang menyudutkan "Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto Dikabarkan Ditangkap Polisi di Rumahnya Begini Kata Ketua RT Setempat"
Pada isi berita ada beberapa kalimat yang menyatakan "...Perlu diketahui, Berdasarkan kabar yang diterima sumber Poskota bahwa mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) telah ditangkap Bareskim Polri di kediamannya Pada Rabu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Belum diketahui terkait kasus apa yang menjerat BW".
Setelah berita itu, ada WA dan phone bertubi-tubi dari para sahabat dan rekan media lainnya. Hal ini sangat merugikan nama baik kami serta apa yang dilakukan Pos Kota sudah dapat dikualifikasi pelanggaran sesuai UU ITE yang menyatakan:
a. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur ketentuan tindak pidana penyebaran berita bohong "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik"
b. Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Media Pos Kota juga dapat dikualifikasi melanggar Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Semoga media, khususnya Pos Kota tetap menjaga netralitas karena bersikap obyektif serta tidak menyiarkan berita yang tidak sesuai dengan standar etik dan perilaku pers yang baik. Untuk itu, saya menggunakan Hak Koreksi ini, meminta advis dari Dewan Pers dan mempertimbangkan untuk mengambil Langkah hukum lebih lanjut atas masalah ini.
Bambang Widjojanto, 11 Agustus 2022