Bambang Trihatmodjo Ditagih Utang Sri Mulyani, Mayangsari Nyanyi
Mayangsari kembali menekuni dunia musik setelah 7 tahun vakum. Istri pengusaha Bambang Trihatmodjo itu merilis single bertajuk Ku Tak Baik-baik Saja Tanpamu. Lagu tersebut karya pasangan suami istri Melly Goeslaw dan Anto Hoed.
Keputusan perempuan 49 tahun ini balik ke belantika musik tak lepas dari dukungan keluarga. "Oh, luar biasa dukungan suami dan anak," ucapnya.
Penyanyi kelahiran Purwokerto ini juga merasa hidupnya tidak mungkin lepas dari bernyanyi. Sebab, ia terlahir dari keluarga seniman.
"Nyanyi itu satu hal yang menyatu dalam hidup saya. Suami saya sangat menyadari itu, makanya dia enggak pernah melarang saya," ungkap Mayangsari.
Sesuai judulnya, lagu Ku Tak Baik-baik Saja Tanpamu bercerita tentang seseorang yang cinta mati dan tak bisa hidup sendiri tanpa pasangannya.
Selain soal kiprahnya di belantika musik, Mayangsari juga disinggung masalah utang Bambang Trihatmodjo yang berujung pencekalan ke luar negeri.
"Iya kalau masalah itu terus terang aja saya nggak mau terlalu menjawab karena itu bukan koridor saya untuk menjawab. Yang saya tahu suami saya orang baik, dia orang yang sangat-sangat bertanggung jawab dan dia tidak pernah meninggalkan PR-nya. Dan yang saya tangkap pun juga ceritanya itu, kita sangat-sangat terbuka sih. Begitu," kata Mayangsari.
Penyanyi bernama asli Agustina Mayangsari itu mengibaratkan perkara utang dan pencekalan suaminya seperti persoalan antara kepala sekolah dan guru.
"Dari cerita yang terjadi itu, saya menanyakan kepada suami saya 'apakah itu benar'. Dia hanya mengatakan bahwa 'sebuah perusahaan kalau cuma...' ya itulah berarti. Ya anggap saja sekolah ya, ada kepala sekolah. Ini sebenarnya yang nakal gurunya gitu. Jadi karena dia kepala sekolahnya jadi dia yang nanggung," ungkap penyanyi kelahiran 23 Agustus 1971 ini.
Perkara ini berawal ketika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencekal Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri. Putra ketiga Presiden ke-2 RI Seoharto itu terjerat perkara piutang penyelenggaraan Sea Games 1997.
Sri Mulyani menyodorkan utang yang harus dibayar Bambang Trihatmodjo sebesar Rp50 miliar ditambah bunga 5% per tahun. Tak terima dicekal, Bambang Trihatmodjo pun menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat.
Dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis 29 Oktober 2020, ada dua permintaan utama yang diajukan pihak Bambang Trihatmodjo di PTUN. Gugatan itu bernomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT, didaftarkan sejak 15 September lalu.
Permintaan pertama adalah menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Keputusan itu adalah landasan hukum untuk pencekalan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri.
Pihak Bambang Trihatmodjo juga meminta Kemenkeu segera mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Selanjutnya, pihak Sri Mulyani sebagai tergugat dijadwalkan memberi jawaban secara elektronik pada 5 November mendatang.
Advertisement