Bambang Susantono Resmi Menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara
Bambang Susantono resmi dilantik sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pelantikan dilakukan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis 10 Maret 2022. Selain Bambang Susantono, Donny Rahajoe juga dilantik sebagai Wakil Kepala Otoritas IKN Nusantara. Presiden Jokowi memimpin pengambilan sumpah dua pejabat baru itu.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala dan wakil kepala otorita ibu kota Nusantara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, Nusa dan bangsa," kata Jokowi diikuti Bambang Susantono dan Donny Rahajoe di Istana Negara, Jakarta, Kamis 10 Maret 2022.
Pada kesempatan itu, Keputusan Presiden Nomor 9N tahun 2022 juga dibacakan. Salah satu poin keputusan itu adalah Bambang dan Dhony akan mendapatkan fasilitas dan tunjangan setara menteri.
Setelah pengucapan sumpah, Presiden Jokowi menyalami dua pejabat itu. Kemudian, mereka berfoto untuk dokumentasi kenegaraan. Bambang Susantono dan Donny Rahajoe akan memimpin proses pembangunan IKN Nusantara. Mereka juga akan memimpin persiapan pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
Bambang Susantono adalah pakar di bidang pembangunan infrastruktur, tata kota, dan transportasi. Dia pernah menjabat Wakil Menteri Perhubungan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sementara itu, Donny Rahajoe berkecimpung di dunia properti. Ia menjabat Managing Director of President Office of Sinar Mas Land. Dhony juga pernah mendampingi Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat studi banding ke BSD City pada persiapan pemindahan ibu kota. Ia akan memimpin pemerintahan daerah, tetapi tanpa pengawasan dari DPRD. Bambang Susantono punya kuasa untuk mengatur detail rencana tata ruang. Ia akan mengatur rencana tata ruang yang ditetapkan presiden ke dalam peraturan teknis.
UU IKN memberi kewenangan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah. Ia juga akan punya kuasa mengelola hak atas tanah (HAT) di Nusantara. Bambang bisa memberikan HAT kepada individu atau badan hukum. Ia pun berwenang membatalkan pemberian HAT.
Advertisement