Bambang Suryo Akan Bongkar Nama Pelaku Mafia Bola
Tersangka kasus mafia bola dalam tindakan percobaan suap di Liga 3 Jawa Timur 2021, Yoyok Bambang Suryo Atmojo, mengaku akan membongkar nama-nama yang terlibat dalam kasus mafia bola di Indonesia.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman. Sebab, diketahui ada nama-nama yang belum diungkap oleh Bambang Suryo dalam penyidikan.
"Sampai saat ini belum ada nama-nama tersebut," ungkap Totok.
Sementara itu, Bambang mengaku, mengantongi banyak nama yang terlibat. Termasuk dari unsur PSSI yang ikuti terlibat dalam kasus mafia bola yang terjadi selama ini.
"Nanti-nanti, proses penyidikan semuanya. Nanti lihat saja, nama-nama masih ada di kantongku," aku Bambang.
Mendengar hal tersebut, Ketua Asprov PSSI Jatim Ahmad Riyadh UB justru menantang Bambang Suryo agar segera mengungkap nama-nama yang merusak sepak bola Indonesia.
"Justru kami dari PSSI sangat menunggu. Itu harus dibuka. Kalau kita mau memberantas jangan di ujungnya saja, kita harus sampai ke akar-akarnya. Siapa pun di dalam PSSI harus diungkap," ujar Riyadh.
Seperti dikabarkan sebelumnya, penyidik menetapkan nama Bambang Suryo beserta empat orang lainnya yakni Ferry Afrianto, Imam Arif Huda dan Dimas Yopi Perwira Nusa sebagai tersangka kasus percobaan suap di Liga 3 Jatim 2022.
Mereka terlibat dalam upaya suap di dua laga antara Gresik Putra (Gestra) Paranane FA melawan NZR Sumbersari FC dan laga Gestra Paranane FA melawan Persema Malang.
Sesuai hasil penyidikan masing-masing orang memiliki peran yang berbeda. Seperti Bambang Suryo diketahui mengajak tersangka Ferry dan Imam Arif untuk meminta dua pemain Gestra Hendra Putra Satria dan Andy Cahya Kurniawan untuk mencetak gol dan menahan skor 1-0 di babak pertama saat melawan Persema Malang. Keduanya mendapat tawaran sebesar Rp20 juta, namun keduanya menolak.
Kemudian, tersangka Dimas Yopi memiliki hubungan dengan tersangka Herry Pras yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) meminta agar tim Gestra Paranane FA mengalah pada laga melawan NZR Sumbersari FC dengan tawaran sebesar Rp70 juta.
"Peran HP dan DYP awalnya minta ke Gestra untuk mengalah pada saat lawan NZR, karena ofisial Gestra dan pemain tidak mau diajak kompromi. Maka HP dan DYP mengajak BS (BS mengajak IAH dan FA) untuk mempengaruhi pemain Gestra pada saat akan melawan Persema dan itu tidak berhasil. Lalu BS mengajak IAH dan FA untuk mempengaruhi pemain Persema tetapi juga tidak berhasil," ungkap Kasubdit I Kemnag Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufiqurrahman.
Sedangkan peran tersangka Ferry Afrianto, meminta saudari Zha Eka Wulandari agar menerima tawaran saudara BS untuk timnya Gestra FC mengalah melawan Persema dengan imbalan Rp30 juta.
Kemudian tersangka Imam Arif ikut meyakinkan pemain Gestra agar mau menerima tawaran tersangka BS dengan jaminan apabila timnya tidak lolos maka akan dicarikan tim lain di Liga 2.
Atas kasus tersebut, kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp15 juta.