Balita Usia 3 Tahun Tewas Dianiaya Pengasuh di Sidoarjo
Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Sidoarjo. Kali ini korban berusia 3 tahun, dianiaya pengasuhnya sendiri hingga tewas.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, penganiayaan itu berawal ketika ibu kandung korban berhenti membayar biaya pengasuh pada bulan Maret 2023. Sesuai perjanjian, ibu kandung korban sepakat membayar biaya pengasuh kepada tersangka sebesar Rp 5 juta perbulan.
Awalnya, ibu kandung korban mentransfer biaya pengasuh sebesar Rp 5 juta perbulan dengan lancar. Namun seiring berjalannya waktu, nominal tersebut terus berkurang dan sering telat bayar, hingga bulan Maret 2023, ibu korban tidak lagi mentransfer biaya kepada tersangka (pengasuh).
"Bahkan, ibu kandung korban juga sudah memblokir kontak kedua tersangka, jadi kesulitan dihubungi," ucap Kusumo, Rabu, 31 Mei 2023.
Tersangka penganiayaan merupakan sepasang suami istri. Mereka adalah Bambang Supriyono dan istrinya, Sriyati Indayani. Sepasang pasutri ini mengasuh korban, (F) sejak bulan Agustus 2022.
Kusumo menceritakan, korban ditemukan meninggal dunia di kamar kos Desa Masangan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Pada hari Minggu, 28 Mei 2023, sekitar pukul 20.30 WIB. Bambang adalah orang pertama yang mengetahui bahwa korban sudah tak bernyawa.
Waktu itu, korban tertidur pulas setelah disuapi makan oleh Sriyati. Melihat korban sudah tidur, Sriyati pergi ke warung untuk membelikan makan suaminya. Setibanya di kos, kedua tersangka langsung makan karena menurutnya korban masih tidur pulas.
"Korban diketahui sudah tak bernyawa ketika tersangka Bambang melihat ke arah bocah mungil itu, tidak bernafas. Melihat hal tersebut mereka langsung melaporkan ke Ketua RT setempat. Namun, saat ditemukan kondisi korban penuh luka lebam," jelas Kusumo.
Akibatnya, kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76c Undang-Undang no 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Dimana ancaman pidananya 15 tahun penjara.
"Sementara ini masih belum jelas, orang yang menitipkan korban ke tersangka, apakah benar orang tua kandungnya atau bukan. Karena tidak meninggalkan identitas," tutup Kusumo.