Balita Meninggal Usai Imunisasi, Polisi Trenggalek Akan Autopsi
Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek tengah mengusut dan menjadwalkan autopsi (bedah mayat) terhadap meninggalnya balita bernama Okta,5 bulan, warga Desa Gembled, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.
Balita naas tersebut meninggal beberapa hari setelah mendapatkan imunisasi TT atau tetanus toxoid dari bidan desa setempat.
Pihak Polres Trenggalek menerima pengaduan dari keluarga korban pada Senin 27 Maret 2023, lalu. Korban merupakan anak pasangan dari Mukono,46 tahun, dan Adelia, warga yang tinggal di Desa Gembled, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Dari dasar pelaporan tersebut, penyidik Polres Trenggalek turun melakukan pengusutan.
Tim Satreserse Polres Trenggalek, juga tengah menjadwalkan untuk autopsi korban. Tim yang turun dari Unit 2 Reskirim dan Unit Pidsus dan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Trenggalek.”Autopsi kami targetkan pekan ini atau bulan ini,” ujar Kasatserse Polres Trenggalek, Inspektur Satu (Iptu) Agus Salim dikutip viva.co.id, Selasa 28 Maret 2023. Alasan polisi mempercepat autopsi karena korban dimakamkan pada pekan lalu.
Kasus ini berawal ketika balita Okta, mendapatkan imunisasi TT dari bidan desa setempat pada Selasa 21 Maret 2023 lalu. Usai mendapatkan imunisasi tubuh balita ini mengalami demam tinggi dan kejang-kejang.
Karena demam tak kunjung turun, orang tuanya kembali membawa ke bidan desa, keesokan harinya. Tubuh yang terus panas membuat balita ini dirujuk ke Puskesmas Pogalan dan diberi diinfus dan obat.
Atas saran Puskesmas Pogalan, balita Okta dirujuk ke rumah sakit. Dilakukan tindakan perawatan intensif. Namun setelah dirawat sehari semalam, balita ini meninggal dunia.