Balita Dua Tahun Tewas Terlindas Roda Truk di Mojokerto
Kecelakaan lalu lintas antara truk bernomor polisi W 8928 K dengan sepeda motor Honda Beat, Senin 1 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 WIB. Tragedi nahas ini terjadi di jalan raya simpang tiga Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Kecelakaan ini menewaskan seorang balita berusia dua tahun. Balita itu bersama dua remaja putri yang mengalami luka di kepala karena tidak mengenakan helm. Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bayu Agustyan mengatakan, korban Aisyah Putri Nabila melaju dari arah utara ke selatan atau dari arah Mojosari ke Pacet.
Remaja putri 19 tahun ini mengendarai sepeda motor Honda BeAT nopol W 3805 KQ. Ia membonceng dua orang sekaligus, yaitu SAK balita dua tahun dan Safira Aiswara Ray, 19 tahun.
Ketiga korban pengemudi Honda Beat itu merupakan warga Desa Temu, Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Di simpang tiga Desa Labaksono, Kecamatan Pungging sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka tertabrak truk yang melaju dari arah berlawanan.
Truk tersebut dikemudikan Achmad Haris Dimyati. Pria 25 tahun ini warga Desa Jambuwok, Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, Haris melaju dari selatan ke utara atau dari arah Pacet ke Mojosari. Ketika di simpang tiga Desa Lebaksono, ia berbelok ke kanan menuju arah Kecamatan Ngoro.
"Karena jarak kedua kendaraan sudah dekat, maka truk dan sepeda motor Honda Beat bertabrakan," kata Bayu.
Kecelakaan ini mengakibatkan SAK tewas seketika di lokasi. Balita berusia dua tahun itu terlindas roda truk. Sedangkan Aisyah dan Safira mengalami luka lecet di bagian kepala. Ketiga korban telah dievakuasi ke RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari.
"Penyebab kecelakaan diduga sopir truk saat berbelok tidak bisa mengantisipasi kondisi arus lalu lintas di depannya," terang Bayu.
Polisi telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi mata di lokasi kecelakaan. Truk beserta sopirnya sudah diamankan ke kantor Satlantas Polres Mojokerto.
Advertisement