Balik Surabaya Wajib Bawa Surat Swab RT-PCR
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan seluruh pemudik yang akan kembali ke Kota Pahlawan untuk menunjukkan hasil swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR) maupun antigen yang berlaku 1x24 jam.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, ini penting untuk menjaga Kota Surabaya aman dari kemungkinan virus yang dibawa oleh para pemudik yang sebelumnya curi start sebelum kebijakan larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Ia mengatakan, kewajiban untuk menunjukkan hasil swab test tidak hanya berlaku sampai 17 Mei saja, yang melewati tanggal tersebut tetap dilakukan pemeriksaan.
"Setelah tanggal 17 kan aturannya ketat, kalau masuk ke surabaya atau masuk ke daerah lain harus bawa swab PCR atau antigen yang berlaku satu hari," kata Eri usai melakukan silaturahim di Gedung Humas Pemkot Surabaya, Senin 17 Mei 2021.
Tak hanya itu, kata dia, setelah masuk masyarakat diimbau untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama lima hari untuk dilakukan swab ulang oleh Pemkot Surabaya.
"Kalau negatif silakan berinteraksi dengan warga lainnya. Jadi sebenarnya hanya untuk menanggulangi Covid-19, ketika memang dilarang nyatanya juga banyak yang mudik. Ga bisa dibatasi karena kan kemarin pulangnya sebelum tanggal 6 sampai 17," pungkasnya.
Sementara itu, berdasar pantauan di Posko Penyekatan Bundaran Waru Surabaya, aparat melakukan pengecekan kepada kendaraan di luar plat L dan W. Pengendara yang masuk harus menunjukkan surat swab.
Apabila tidak mereka diminta untuk swab di tempat secara gratis. Nantinya, yang dinyatakan positif akan langsung dibawa ke tempat karantina.
Advertisement