Reklame Ketua Umum PPP dan Tsamara Amany Diturunkan
Reklame disegel dan dibongkar karena melanggar aturan dan tak bayar pajak sudah biasa. Kasus semacam ini sering terjadi di beberapa kota. Tapi, akan menjadi berita kalau pembongkaran reklame itu menimpa alat peraga kampanye milik petinggi partai. Apalagi milik Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuzy dan milik Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany.
Baliho berukuran 3x6 meter dengan kerangka besi yang berdiri di Jalan S. Parman dan Jalan Gatot Subroto, Minggu 30 Desember kemarin, terpaksa diturunkan oleh Satpol PP Pemprov DKI. Alasan penurunan ini, karena baliho ini berada di daerah terlarang untuk alat peraga kampanye. Ditambah lagi tak punya izin.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko menjelaskan, reklame di Jalan S. Parman itu bergambar Ketum PPP Romahurmuziy atau yang akrab dipanggil Rommy. Sebelumnya dicopot, ada foto Rommy berkalung serban motif kotak-kotak putih dan hijau terpampang di reklame itu. Tertulis kalimat di atas foto Rommy: 'Coblos Ka'bah untuk #IndonesiaBerkah'.
Namun, di bawah foto Rommy, ada spanduk bertulisan 'Reklame Berikut Konstruksinya Disegel'. Namun hari ini, tidak ada lagi foto Rommy di reklame itu.
Hal yang sama juga terjadi di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan. Reklame tersebut memajang foto Ketua DPP PSI, Tsamara Amany. Namun foto Tsamara juga sudah tidak ada di reklame tersebut. Sama dengan yang berada di Jalan S. Parman, reklame yang menampilkan foto Tsamara sudah berwarna putih tanpa gambar.
"Yang segel Dinas Citata (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan), berarti konstruksi bangunan reklame tersebut yang melanggar karena tidak ada perizinannya," kata Yani.
Yani menyebut, konstruksi bangunan reklame tersebut dipasang tanpa izin. Diduga reklame itu melanggar Perda Nomor 9 DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Reklame.
Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri, angkat bicara mengenai pencopotan reklame Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) di Jalan S Parman, Jakarta Barat. Menurut Bawaslu, di lokasi itu termasuk tempat yang dilarang pemasangan atribut kampanye.
"Kalau itu tidak boleh dipasang di Jalan S. Parman, karena itu termasuk Alat Peraga Kampanye (APK). Sedangkan Jalan Gatot Subroto, termasuk jalan yang dilarang memasang APK sesuai SK KPU DKI nomor 175 tentang alokasi pemasangan APK," kata Muhammad Jufri.
Bawaslu telah berkoordinasi dengan Satpol PP mengenai penurunan reklame dengan foto Rommy di Jalan S. Parman dan reklame yang memajang foto Ketua DPP PSI Tsamara Amany di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, mengatakan kalau balihonya itu dianggap menyalahi aturan silakan dibongkar. Tapi aturan ini harus berlaku untuk semuanya. Jangan pilih kasih, kata Romy. (asm)
Advertisement