Baliho di Pos Polisi Mojokerto, Bawaslu Tuntut Maaf Kapolda Jatim
Media sosial X (Twitter) dihebohkan dengan sebuah cuitan akun Humas Polda Jatim yang menyebut pemasangan baliho paslon di Pos Polisi dilakukan oleh pihak Bawaslu.
Peryataan akun Humas Polda Jatim itu di posting saat membalas pertanyaan netizen terkait baliho dua pasangan Capres-cawapres di atas Pos Polisi Mojokerto.
Pemasangan baliho atau Alat peraga kampanye (APK) yang dimaksud adalah gambar capres-cawapres nomor urut 2 pasangan Prabowo-Gibran, yang ada di atas Pos Polisi 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto. APK lainnya bergambar pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin (AMIN) di Pos pantau simpang empat Pedukuhan, Satsamapta Polres Mojokerto.
Dalam unggahannya, akun Humas Polda Jatim, Selasa 19 Desember 2023 menyatakan, pemasangan baliho Prabowo-Gibran itu dilakukan oleh Bawaslu.
“Halo sobat humas, terima kasih atas informasinya,untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terimakasih sobat humas," demikian isi cuitan akun X Humas Polda Jatim dari tangkapan layar yang diterima Mgopibareng.id.
Sontak saja hal tersebut membuat netizen heboh dan mempertanyakan netralitas Bawaslu dalam Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut kemudian dihapus dan diralat. Akun Humas Polda Jawa Timur menyebut bahwa baliho itu dipasang oleh vendor tim kampanye pasangan capres-cawapres.
"Halo sobat humas. Bawaslu Kab. Mojokerto telah melakukan press release untuk mengklarifikasi bahwa baliho tersebut dipasang oleh vendor tim kampanye paslon capres-cawapres. Baliho tsb (tersebut) bukan milik Polri dan tidak ada hubungannya dengan pihak Polri,” demikian cuitan klarifikasi akun Humas Polda Jawa Timur.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menegaskan, kedua APK tersebut langsung diturunkan setelah munculnya saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan Nomor Surat331/PM.00.01/K.JI-15/12/2023.
Setelah itu muncul unggahan dari akun X resmi @HumasPoldaJatim pada 19 Desember 2023 pukul 19.41 WIB, yang menyebut pemasangan baliho paslon di Pos Polisi dilakukan oleh pihak Bawaslu.
Pertanyaan itu membuat pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto dirugikan. Sebab, berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik atas profesionalitas dan independensi Bawaslu sebagai pengawas Pemilu 2024.
"Kalau seberapa besar, hari ini tersebar secara nasional ya, bahkan mungkin di desa-desa di wilayah Jatim sudah tahu perihal postingan itu. Walaupun postingan itu revisi atau sudah dihapus, tapi tetap ada capture (tangkapam layar) postingan itu suda menyebar kemana-mana," terangnya.
"Twit ini berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik atas profesionalitas dan independensi Bawaslu sebagai lembaga yang memegang mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu 2024," ujarnya.
Atas tuduhan itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto berharap Kapolda Jatim meminta maaf secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas unggahan tidak benar dan mendiskreditkan Bawaslu Kabupaten Mojokerto baik secara tertulis maupun melalui unggahan di saluran resmi Humas Polda Jatim.
"Kemudian mengklarifikasi bahwa pemasangan APK milik paslon (capres-cawapres) nomor urut 2 berbentuk baliho yang terpasang di papan reklame diatas Pos Pantau Polisi Lalu Lintas pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto bukanlah Bawaslu yang memasang," tegasnya.
Dody menambahkan, pihaknya berharap sinergitas antara Bawaslu dan polisi dapat terus terjaga agar Pemilu 2024 dapat terselenggara dengan lancar.
"Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan terus melakukan pengawasan terhadap segala bentuk kecurangan dan pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahapan kampanye secara profesional, netral dan berintegritas sebagaimana ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Advertisement