Baliho Caleg dirusak Orang Tak Dikenal, PKN Jember Lapor Bawaslu
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Jember, mendatangi Kantor Bawaslu Jember, Kamis, 07 Desember 2023. Mereka melaporkan dugaan perusakan baliho calon legislatif dapil 7 dari PKN, di Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jember.
Ketua DPC PKN Jember Novi Kusuma Wardana mengatakan, baliho tersebut dipasang oleh pendukung salah satu caleg dari PKN, pada Selasa, 05 Desember 2023 dini hari. Pada pagi harinya, baliho tersebut sudah terbelah menjadi dua bagian.
Bahkan sejumlah bambu yang dipakai untuk menyangga baliho itu juga hancur. Novi meyakini aksi perusakan tersebut ada kaitannya dengan persaingan antar caleg.
Sebab, baliho caleg yang dirusak tersebut merupakan caleg dari kalangan warga desa setempat.
“Tidak mungkin hanya perusakan tersebut hanya karena ada orang iseng. Kami meyakini perusakan memang disengaja. Ada orang tak bertanggung jawab yang merasa terusik, khawatir lumbung suaranya di Desa Darungan rusak,” katanya, Kamis, 07 Desember 2023.
Atas kejadian itu, DPC PKN Jember sempat mendatangi Polsek Tanggul untuk membuat laporan polisi. Namun, polisi mengarahkan agar PKN melaporkan perusakan ke Bawaslu Jember.
Sebab, di Bawaslu terdapat sentra Gakkumdu yang merupakan gabungan dari penegak hukum dan Bawaslu. Atas petunjuk itu, PKN Jember kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Jember.
Saat membuat laporan, PKN Jember membawa alat bukti berupa gambar dan video baliho yang sudah dalam kondisi rusak.
PKN Jember berharap Bawaslu Jember dapat segera bertindak untuk mengusut kasus tersebut.
“Kami berharap Bawaslu bisa menindaklanjuti laporan ini. Kalau soal apakah nanti juga akan membuat laporan ke Polres Jember, kami masih menunggu petunjuk dari Bawaslu,” pungkasnya.
Sementara Staf Teknis Bawaslu Jember Muhammad Lutfi Habibi mengatakan, sesuai prosedur, Bawaslu akan mengkaji laporan dugaan perusakan tersebut. Sejauh ini, Bawaslu Jember belum bisa menyimpulkan motif perusakan tersebut.
Sebab, terlapornya saja sampai saat ini belum diketahui. Kendati demikian, berdasarkan keterangan saksi korban, Bawaslu Jember sudah mengetahui sebagian ciri-ciri pelaku.
“Belum bisa kami sampaikan terkait motif, karena terlapornya sampai saat ini belum diketahui. Tetapi yang pasti perusakan baliho caleg merupakan sebuah pelanggaran. Nanti akan kami koordinasikan dengan kelompok kerja (pokja) kampanye,” katanya..
Lebih jauh Lutfi mengatakan, sampai saat ini Bawaslu Jember menerima dua laporan perusakan baliho caleg. Pertama dari Partai Nasdem dan yang kedua dari PKN.
Sayangnya, Lutfi enggan menyampaikan perkembangan kasus tersebut, dengan alasan bukan kewenangan dirinya.
"Mohon maaf saya tidak bisa menyampaikan informasi terlalu panjang dan banyak, karena bukan bagian saya. Nanti akan disampaikan oleh Ketua maupun komisioner Bawaslu Jember," pungkasnya.
Advertisement