Bali Terbuka Lagi bagi Wisatawan Mancanegara, Ini Pesan Ketua DPR
Penerbangan Internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, akan dibuka mulai 14 Oktober 2021. Ketua DPR RI Puan Maharani berharap agar ‘pembukaan pintu’ Bali ini bisa mendatangkan banyak manfaat bagi rakyat setempat, tapi Prokes hsrus tetap terjaga.
DPR mengapresiasi rencana dibukanya kembali akses Bali bagi wisatawan mancanegara, menyusul menurunnya kasus Covid-19.
“Penutupan akses masuk bagi turis asing sekaligus penutupan tempat wisata telah membuat Bali yang menggantungkan perekonomian dari sektor pariwisata, sangat terdampak. Maka rencana dibukanya kembali akses untuk wisman harus membuat ekonomi masyarakat kembali menggeliat,” kata Puan dalam siaran pers Selasa 12 Oktober 2021.
Penutupan akses bagi turis asing ke Bali selama pandemi Covid-19 mengakibatkan terhentinya berbagai jenis usaha yang berafiliasi dengan pariwisata. Mulai dari perdagangan besar dan eceran, fasilitas akomodasi, makanan-minuman, industri jasa, transportasi, hingga industri pengolahan.
Terhenti Ekonomi Merosot
Terhentinya sektor pariwisata membuat ekonomi banyak warga Bali merosot drastis. Oleh karena itu, Puan berharap agar pemerintah mengatur sedemikian rupa supaya pembukaan akses untuk turis asing berdampak besar bagi perekonomian masyarakat Bali, bahkan sampai ke level UMKM.
“Agar UMKM pun kembali bertumbuh, khususnya di sektor pariwisata. Kios-kios di tempat wisata juga kembali hidup. Dengan peningkatan ekonomi rakyat, perekonomian daerah juga akan tumbuh sehingga kesejahteraan akan semakin membaik,” ucap Ketua DPR RI itu.
Puan meyakini, pertumbuhan ekonomi daerah yang baik akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus bahu membahu mempersiapkan dibukanya kembali sektor pariwisata agar Indonesia tak lagi mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi.
“Tak hanya untuk memulihkan sektor pariwisata, tetapi juga untuk membangun optimisme UMKM. Saat sektor-sektor perekonomian kembali bergerak, pada akhirnya rakyat yang akan mendapatkan manfaat,” tutur Puan.
Penuhi Sejumlah Persyaratan
Rencananya, pintu masuk bagi turis asing ke Bali akan dibuka pada 14 Oktober 2021 mendatang. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus diikuti wisman apabila hendak masuk ke Pulau Dewata. Beberapa kriteria itu di antaranya seperti sudah vaksin lengkap, menjalani tes kesehatan termasuk harus terbebas dari Covid-19, hingga karantina selama 5-8 hari dengan biaya sendiri sebelum bisa bebas berwisata di Bali.
Puan pun mengingatkan agar petugas yang berwajib betul-betul memastikan turis asing menjalani seluruh tahapan syarat tersebut.
“Beberapa negara lain juga melakukan hal serupa. Semua tahapan ini harus dijalani sesuai ketentuan sehingga kita bisa menghindari terjadinya imported case, dan warga Bali juga merasa aman dengan kehadiran para wisatawan asing,” sebut mantan Menko PMK itu.
Di sisi lain, Puan mengingatkan terpenuhinya fasilitas protokol kesehatan di Bandara Internasional Ngurah Rai, yang akan menjadi pintu masuk turis asing. Selain tes fisik, pemeriksaan dokumen kesehatan hingga keimigrasian harus dilakukan secara detail dan akurat.
“Saya yakin pemerintah sudah mempersiapkan sebaik-baiknya. Tapi saya mengingatkan agar pengawasan yang ketat selalu dilakukan, termasuk di tempat-tempat wisata," Puan.