Balapan Ala Fast and Furious di Underpass Kulon Progo
Video balapan mobil di underpass Yogyakarta Internasional Airport (YIA) viral di media sosial. Video berdurasi 30 detik itu diunggah oleh akun Twitter @Mohamma28992919 dan telah diunggah ulang akun @JogjaUpdare.
Dalam video tampak dua mobil sedan warna putih dengan bodi agak ceper berjajar di jalur sebelah kiri. Kedua pengemudi kemudian bersiap untuk melakukan balapan dan saling menggeber gas sebelum start dimulai.
Dalam tempo cepat, kedua mobil itu sudah meluncur kencang dengan posisi mobil sebelah kiri lebih cepat.
Dalam rekaman ini, di tengah lintasan juga terdapat dua kamera yang sengaja mengabadikan momen ini. Hal ini bisa dilihat dari adanya dua gambar video di dua posisi saat mobil melesat dari sisi kanan dan kiri jalan. Bahkan di ujung balapan kembali terekam kedua mobil ini menepi dan masih berada di dalam underpass.
underpass YIA sekarang jadi ajang balapan tolong pihak yang berkompeten segera ditindaklanjuti @Mohamma28992919 pic.twitter.com/AHGH1pA4Y8
— jogjaupdate.com (@JogjaUpdate) February 18, 2020
Polisi menyebut pengemudi mobil yang balapan sudah ditilang. “Ada pelanggaran lalu lintas sudah ditilang,” ujar Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono di Mapolres Kulon Progo, Selasa 18 Februari 2020.
Pihak kepolisian belum mengungkap identitas pelaku balapan tersebut. Dari pengakuan pengemudi mobil, balapan di underpass Kulon Progo itu untuk kepentingan syuting film.
“Pengakuan sementara, video itu untuk kepentingan acara di Surabaya,” terangnya.
Polisi berencana menggelar jumpa pers terkait peristiwa ini pada Rabu besok. Para pembuat video itu rencananya juga akan diundang dalam jumpa pers tersebut.
Meski demikian, Tartono menyebut kegiatan itu tidak berizin. Batas maksimal kecepatan di underpass Kulon Progo 40 km/jam.
“Kecepatan tinggi tidak boleh, sudah diatur rambu dan kecepatan sudah diatur,” jelas dia.
Agar tidak terulang, patrol dan pengawasan di underpass Kulon Progo akan ditingkatkan. CCTV yang ada di lokasi merupakan kewenangan Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah DIY Kementerian PUPR. Sedangkan Pemkab Kulon Progo hanya berwenang mengawasi.
Advertisement