Balap Liar, Polres Ponorogo Amankan 238 Motor Knalpot Brong
Tim patroli Polres Ponorogo,Polda Jawa Timur terus gencar melakukan operasi dengan sasaran kendaraan bermotor yang tak sesuai spesifikasi.
Polisi mengamankan 238 sepeda motor dengan knalpot brong dan kendaraan yang tidak sesuai aturan di Mapolres Ponorogo.
Menurut Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko, ratusan motor tersebut disita dari hasil kegiatan balap liar di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Hasil operasi balap liar kendaraan bermotor, petugas mengamankan kendaraan sebanyak 238 unit motor,” kata AKBP Wimboko di Aula Wengker Polres Ponorogo, Minggu 12 November 2023.
Operasi itu lanjut AKBP Wimboko dilaksanakan pada Hari Minggu tanggal 5 November 2023 pukul 01.00 Wib sampai dengan pukul 04.00 Wib, Polres Ponorogo melaksanakan razia balap liar di seputaran Kota Ponorogo diantaranya di Jalan Suromenggolo,Ir.H Juanda,dan sekitar Alun –Alun Ponorogo.
Kapolres Ponorogo menegaskan kendaraan yang terkena razia akan dikenakan pasal 285 yang mana setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00. Dan pasal 283 yang menyatakan pengemudi yang tidak wajar akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 ribu rupiah.