Balap Liar di Tuban Berujung Bacokan, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengamankan sebanyak 13 pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap SM 17 tahun di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, DF 16 tahun asal Kecamatan Semanding, RG 18 tahun serta NF 21 tahun asal Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu berawal ketika sekelompok pemuda menggelar balap liar di Jalan Lingkar Selatan Tuban, pada Selasa 7 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB kemarin.
Menurutnya, aksi pengeroyokan itu dipicu adanya ketersinggungan dari salah satu kelompok pemuda yang sedang nongkrong dan balap liar di Jalan Lingkar Selatan, sehingga melakukan pengeroyokan.
"Alhamdulillah setelah kurang lebih dua pekan dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita amankan," terang Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya saat Konferensi Pers, Rabu 1 Maret 2023.
Lebih lanjut, para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara memukul serta melakukan pembacokan. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian punggung dan kepala.
"Korban ada beberapa luka di bagian punggung dan di kepala akibat pemukulan dan sabetan senjata tajam. Kondisi korban saat ini sudah sehat, tidak sampai luka yang fatal," imbuhnya didampingi Kasatreskrim Polres Tuban.
Atas peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa parang, celurit, pedang. Berdasarkan pengakuan dari pelaku, senjata yang mereka gunakan didapatkan dengan membeli secara online dan ada juga yang membuat sendiri. "Dari hasil pendalaman, kejadian ini murni penganiayaan," jelas Kapolres.
Mantan Kapolres Sumenep tersebut menghimbau ke masyarakat, untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun.
Advertisement