Balai Besar TNBTS Lepasliarkan Dua Satwa Langka Dilindungi
Balai Besar Taman Nasional Bromo-Tengger Semeru (BB TNBTS) melepasliarkan dua satwa langka, yakni Elang Jawa dengan nama latin Nisaetus Bartelsi dan Spilornis Cheela atau yang dikenal dengan nama Elang Ular Bido.
Pelepasliaran dua satwa dilindungi tersebut dilakukan di wilayah Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah IV, Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Lumajang.
"Elang Jawa yang diberi nama Araga ini merupakan Elang Jawa berjenis kelamin betina, dengan ukuran tubuh sedang sekitar 70 centimeter, rentang sayap mencapai 100 centimeter dan warna bulu keseluruhan coklat," ujar Plt. Kepala Balai Besar TNBTS, Novita Kusuma Wardani pada Kamis 19 Agustus 2021.
Novita mengatakan Elang Jawa memiliki ciri khas jambul di bagian kepalanya ini umumnya dijumpai pada kawasan hutan dataran rendah dengan ketinggian 600-2.000 mdpl.
"Elang Jawa yang diidentikan dengan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Garuda ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional, bersama dengan bunga Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi) sebagai satwa dan tumbuhan langka nasional," katanya.
Novita mengatakan kriteria yang menentukan kelayakan pelepasliaran Elang Jawa dilakukan dengan penilaian perilaku dan pemeriksaan kesehatan, meliputi perilaku terbang, bertengger, berburu, dan interaksi dengan manusia.
Sementara itu, Elang Ular Bido yang diberi nama “Moris” merupakan Elang Ular Bido berjenis kelamin jantan dengan ciri khas kulit kuning tanpa bulu diantara mata dan paruh, kakinya berwarna kuning, memiliki sayap lebar dan membulat, berwarna gelap dan memiliki ekor pendek.
"Habitat Elang Ular Bido sering melintasi hutan, perkebunan dan padang rumput, umumnya dijumpai pada ketinggian 700 hingga 2 ribu mdpl. Kondisi saat ini sehat, mampu terbang dan bertengger serta berburu mangsa sehingga dinyatakan siap untuk dilepasliarkan," ujarnya.
Elang Jawa dan Elang Ular Bido merupakan salah satu jenis aves (burung) yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Advertisement