Bakorpakem Tutup Petilasan Syekh Maulana Ishaq di Probolinggo
Keberadaan tempat yang dianggap oleh sebagian orang sebagai petilasan Syekh Maulana Ishaq di Desa Kalianan, Kecamatan Krucil akhirnya berakhir diputus oleh Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) Kabupaten Probolinggo.
Melalui rapat koordinasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, diputuskan untuk menutup semua aktivitas di petilasan di lereng Gunung Aropuro itu.
“Syukurlah akhirnya, Bakorpakem dalam rakor di kantor Kejari, Kamis kemarin, memutuskan untuk menutup petilasan itu,” kata Sekretaris MUI, HM. Yasin didampingi Ketua Komisi Infokom MUI, Romadhona, Jumat malam, 7 Juli 2023.
Sehingga kontroversi terkait benar-tidaknya “petilasan” itu hendaknya diakhiri. Masyarakat tidak perlu larut dengan anggapan sebagian kecil warga yang menganggap ada petilasan Syekh Maulana Ishaq di Desa Kalianan.
HM. Yasin mengatakan, terkait dengan polemik petilasan Syekh Maulana Ishaq, MUI telah berkoordinasi dengan ormas Islam. Yakni, PC NU Kota Kraksaan, PC NU Kabupaten Probolinggo, PD Muhammadiyah, dan Bakorpakem.
“Koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak sudah kami lakukan karena ini menyangkut keyakinan umat Islam,” katanya.
Rakor dengan agenda tunggal membahas “petilasan” itu dihadiri unsur lengkap Bakorpakem. Mulai dari kejaksaan, kepolisian, TNI, Nahdlatul Ulama dan MUI, Kemenag, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bakesbangpol, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Dari MUI, hadir Wakil Ketua Umum KH Abdul Wasik Hannan, Dewan Pimpinan KH Ahmad Muzammil, dan Sekretaris HM. Yasin. Pengurus MUI Kecamatan Krucil juga hadir. Rakor dipimpin Ketua Bakorpakem yang juga Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duasa.
KH Ahmad Muzammil mengatakan, semua unsur yang hadir memberikan pendapat dan pandangannya terkait tempat yang disebut sebagai petilasan Syekh Maulana Ishaq.
Sebenarnya, jauh sebelumnya, MUI sudah meragukan kebenaran petilasan Syekh Maulana Ishaq di Krucil tersebut. Keraguan pertama kali diutarakan KH Abdul Wasik Hannan.
Kemudian, MUI Kecamatan Krucil menyampaikan pendapat yang sama melalui rakor yang dipimpin Forkopimka Krucil, 22 Juni lalu.
KH Muzammil mengatakan, pendapat unsur lain dalam Bakorpakem juga sama dengan MUI. “Semua sepakat, untuk menutup dan tidak ada kegiatan apapun di sana,” katanya.
Penghentian kegiatan tersebut, lanjutnya, untuk menghindari pro dan kontra di tengah masyarakat. “Termasuk kegiatan istighosah dan sebagainya,” ujarnya.
Seperti diketahui, tempat yang disebut petilasan itu berlokasi di lahan milik Perhutani tepatnya di Desa Kalianan, Kecamatan Krucil. Awalnya, sebuah kelompok keagamaan menyatakan, tempat tersebut sebagai petilasan Syekh Maulana Ishaq.
Bahkan kemudian di tempat itu didirikan bangunan tertutup menggunakan papan kayu mirip seperti bangunan penutup makam ulama. Lengkap dengan tulisan Latin dan Arab yang menyatakan di situ petilasan Sytekh Maulana Ishaq.
Di sekitar bangunan itu kemudian kerap digelar kegiatan keagamaan seperti istighosah dan shalawatan.
Tak tanggung-tanggung acara tersebut dihadiri ratusan warga bahkan sebagian berasal dari luar Kecamatan Krucil.
Lima Rekomendasi
Rakor membahas petilasan Syekh Maulana Ishaq di kantor Kejari berlangsung tertutup selama sekitar 3,5 jam. Selama rakor, dilakukan forum dengar pendapat. Semua pihak yang ikut rakor diminta menyampaikan data, fakta, dan pendapat masing-masing perihal keberadaan petilasan Syekh Maulana Ishaq di Dusun Kalimanguk, Desa Kalianan, Kecamatan Krucil.
"Kami buka forum dengar pendapat. Masing-masing pihak yang datang bergantian menyampaikan fakta dan data. Dari situlah rekomendasi kemudian diputuskan,” kata Ketua Bakorpakem Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa usai rakor.
David yang juga Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Probolinggo menjelaskan, ada lima rekomendasi yang dirumuskan dalam rakor tersebut. Pertama, menutup petilasan Syekh Maulana Ishaq. Sebab, berdasarkan bukti-bukti tertulis dan fakta-fakta di lapangan, keberadaannya tidak benar.
“Tidak ada bukti sejarah yang jelas yang menyatakan, petilasan tersebut merujuk pada Syekh Maulana Ishaq,” katanya.
Kedua, menghentikan segala kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di lokasi tersebut. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketiga, meminta MUI dan Kemenag Kabupaten Probolinggo untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat perihal ketidakbenaran petilasan tersebut.
Keempat, Bakorpakem meminta Perhutani tidak memberikan izin penggunaan lahan untuk aktivitas petilasan. Sebab petilasan itu berdiri di kawasan hutan lindung.
“Rekomendasi kelima, jika terdapat pelanggaran hukum terkait permasalah petilasan tersebut, maka Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata David.
Advertisement