Bakar Rumah Korban, Kawanan Pencuri di Jember Ditembak
Tayib, 49 tahun, warga Desa Suci, Kecamatan Panti dan Abd Hamid, 45 tahun, keduanya warga Desa Serut, Kecamatan Panti, Jember, tak bisa berjalan normal. Kaki mereka dilumpuhkan dengan tembakan timah panas pada hari Kamis, 11 Mei 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, sebelumnya, 10 April 2023 lalu, Unit Reskrim Polsek Panti menerima laporan dari korban. Korban mengaku kehilangan uang Rp2,5 juta, tiga unit HP, dan satu unit laptop, setelah rumahnya dibobol maling.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Salah satu pelaku bernama Tayib diketahui sedang nongkrong di sebuah warung di Kecamatan Panti pada Kamis, 11 Mei 2023 pukul 23.00 WIB.
Tak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung melakukan upaya penangkapan. Namun, Tayib memberikan perlawanan, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan salah satu kaki Tayib. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau di dalam jok motor.
Saat diinterogasi, Tayib mengakui telah mencuri di rumah korban. Tayib tidak sendiri, namun melakukan aksi tersebut bersama temannya bernama Hamid.
Saat itu juga polisi meluncur menangkap Hamid di rumahnya. Senasib dengan Tayib, tersangka Hamid juga dilumpuhkan.
“Tersangka yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Panti ada dua orang, bernama Tayib dan Hamid,” kata Dika pada gelar perkara yang berlangsung Selasa, 16 Mei 2023.
Kepada penyidik kedua tersangka mengaku bukan pertama kali melakukan aksi pencurian. Mereka keliling mencari target saat korban sudah terlelap. Kedua tersangka kemudian menyelinap masuk ke rumah korban dengan mencungkil pintu menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan.
Selanjutnya, kedua tersangka mencuri barang-barang berharga milik korban. Beberapa hasil barang hasil curian sudah dijual kepada penadahnya.
Hingga saat ini, kedua tersangka sudah beraksi di 10 TKP di wilayah hukum Polsek Panti dan Sukorambi. Modusnya sama, menyelinap masuk dengan mencungkit pintu menggunakan linggis.
Dari 10 aksi pencurian yang dilakukan, hanya delapan kali yang berhasil. Sementara dua kali di antaranya tidak membuahkan hasil karena tidak menemukan barang berharga di rumah korban.
Saat tak menemukan barang berharga di rumah korban, tersangka melampiaskan kekesalannya dengan membakar rumah korban. Polisi mencatat sudah ada dua rumah korban yang dibakar. Beruntung saat itu rumah korban benar-benar kosong, tidak berpenghuni.
“Ada 10 rumah yang sudah didatangi tersangka, delapan berhasil dan dua tidak berhasil. Saat tidak menemukan barang berharga, tersangka membakar rumah korban. Rumah yang dibakar ada dua, satu di Panti dan satu di Sukorambi,” lanjut Dika.
Dari 10 TKP pencurian tersebut hanya tiga TKP yang ditemukan barang buktinya. Sementara sisanya sudah dijual.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua buah senjata tajam, sebuah linggis, tiga unit laptop, tiga buah BPKB motor, dan tujuh unit HP.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Diketahui tersangka Tayib sudah tiga kali masuk penjara karena kasus serupa. Sementara tersangka Hamid baru pertama kali berurusan dengan hukum.
Diketahui dari beberapa alat bukti yang berhasil disita dari tersangka diserahkan kepada korban atau pemiliknya. Barang bukti yang diserahkan tanpa dipungut biaya tersebut terdiri atas tiga surat BPKB motor dan satu unit HP.
“Hari ini juga dilakukan pengembalian alat bukti kepada korban. Pengembalian ini dilakukan tanpa dipungut biaya,” pungkas Dika.
Salah satu korban, Sholeha Laila Muna mengapresiasi kerja cepat polisi dalam mengungkap pencurian di rumahnya. Saat proses pencurian itu terjadi, korban sedang terlelap.
Korban baru sadar rumahnya telah dibobol pada saat bangun dari tidur. Setelah dicek ada beberapa barang yang hilang, yakni tiga lembar BPKB motor, dua unit HP, dan surat nikah.
“Saya berterima kasih kepada polisi telah menangkap pelaku pencurian di rumah saya. Dan hari ini beberapa barang yang dicuri dikembalikan tanpa dipungut biaya,” pungkas Sholeha.
Advertisement