Bakar Korban, Eks Mahasiswa Unej Divonis 18 Tahun Penjara
Arief Rahman 33 tahun, warga Desa Sukowiryo, Kecamatan Jelbuk, Jember akhirnya divonis 18 tahun penjara, Selasa, 11 Oktober 2022 petang. Ia terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap mahasiswa FKIP Unej bernama Galau Wahyu Utama pada tahun 2013 silam.
Sementara satu pelaku lainnya bernama M Rofiqi 34 tahun, warga Desa Sukowiryo, Kecamatan Jelbuk divonis 10 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Diah Poernomojekti, dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pencurian disertai kekerasan.
Kedua terdakwa diputus telah melanggar pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Meski kedua terdakwa melanggar pasal yang sama, Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang berbeda. Terdakwa Arief Rahman 18 tahun penjara dan M Rofiqi divonis 10 tahun penjara.
Arief mendapatkan vonis hukuman lebih tinggi karena perannya sebagai pelaku utama. Arief yang memiliki niat dan mengajak M Rofiqi untuk merampas harta dan membunuh korban. Sementara M Rofiqi dalam aksi perampokan itu hanya membantu Arief melancarkan aksinya.
Atas putusan tersebut, M Rofiqi melalui kuasa hukumnya, Dewatara S Poetra, menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Dewatara menilai putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan.
Sebab, sebelumnya jaksa penuntut umum menunut Rofiqi dengan hukuman 12 tahun penjara. “Kami langsung menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. M Rofiqi divonis dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU,” kata Dewatara.
Sebelumnya, tahun 2013 lalu, saat Arief Rahman masih berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember, ia merencanakan aksi kejahatan.
Bukan tanpa alasan. Arif merencanakan aksi kejahatan itu karena merasa sering dihina oleh calon ibu mertuanya. Arief merasa dihina karena tidak memiliki mobil sendiri.
Untuk meyakinkan hati calon mertuanya, Arief kemudian mencari sasaran. Hingga akhirnya menemukan target, Galah Wahyu Utama, mahasiswa FKIP Unej, asal Jalan Brigpol Sudarlan, Kelurahan Nangkaan, Kabupaten Bondowoso.
Setelah mendapatkan target, Arief mengajak beberapa temannya, namun tidak ada yang bersedia. Hingga suatu ketika, Arief mengajak M Rofiqi, teman satu sekolah Arief. M Rofiqi dijanjikan hasil dari aksi kejahatannya itu.
Untuk melancarkan aksinya, Arief menemukan ide untuk berpura-pura mau membeli rumah. Kebetulan saat itu, korban tinggal di sebuah rumah milik pamannya, yang rencananya akan dijual.
Arief kemudian menghubungi nomor telepon pemilik rumah yang ditempati korban. Namun, oleh pemilik rumah diminta langsung menghubungi korban.
Tidak menyia-nyiakan kesempatan itu, Arief bersama M Rofiqi langsung menemui korban. Mereka mengendarai sepeda motor menuju rumah yang ditempati korban.
Saat bertemu dengan korban, Arief mengajak korban jalan-jalan untuk dipertemukan dengan atasan Arief. Mereka kemudian keluar rumah menggunakan mobil Honda Jazz milik korban.
Pada saat dalam perjalanan itu, Arief kemudian mencekik korban dari belakang. Korban yang merasa ketakutan mencoba meminta tolong dengan membunyikan klakson mobilnya.
Arief khawatir aksinya diketahui warga, hingga akhirnya mencekik korban lebih kuat lagi. Korban akhirnya meninggal. Sementara M Rofiqi yang menyaksikan kejadian itu sempat kaget. Ia tidak menyangka temannya tega membunuh orang.
Namun, penyesalan itu sudah tidak berguna lagi. Arief maupun M Rofiqi sudah dalam kondisi panik.
Mereka kemudian mencari cara agar aksinya tidak diketahui orang. Korban yang sudah dalam kondisi tak bernyawa dibawa keliling.
Kemudian muncul ide dari Arief untuk membakar mayat korban, agar tidak ada jejak yang ditinggalkan. Arief kemudian meluncur ke Rembangan. Arief meminjam jeriken kosong kepada salah satu pemilik bengkel. Jeriken itu kemudian diisi bensin.
Setelah membawa bensin, Arief membawa mayat korban ke sebuah lahan kosong di Jalan M Yamin, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Di lokasi itulah, mayat korban dibakar. Saat ada orang yang bertanya, Arief mengatakan bahwa ia sedang membakar anjing yang sudah mati.
Arief kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya dengan membawa mobil milik korban. Mobil milik korban diparkir di rumahnya dengan ditutupi selimut selama tiga bulan.
Arief baru berani menggunakan mobil korban setelah pelat nomornya diganti. Mobil itu kemudian dibawa ke rumah calon mertuanya dan mengatakan bahwa mobil itu adalah hasil usahanya sendiri.
Sesuai janji Arief kepada M Rofiqi, barang milik korban berupa HP dan laptop dijual dan uang hasil penjualan diberikan kepada M Rofiqi. Setelah itu, Arief tidak lagi menjalin komunikasi dengan M Rofiqi.
Setelah berhasil merebut hati calon mertuanya, Arief akhirnya bisa menikah dengan perempuan idamannya. Namun, rumah tangga Arief tidak bertahan lama.
Arief terlilit hutang, karena banyak mengeluarkan uang untuk biaya pernikahan. Sejak saat itu, Arief memutuskan pamit mencari kerja di Bali.
Selama berada di Bali, Arief bekerja dengan membuka layanan terapi pijat. Tidak lama kemudian, Arief digugat cerai oleh istrinya.
Setelah sembilan tahun berlalu, aksi kejahatan yang dilakukan Arif akhirnya terbongkar. Polisi langsung menangkap Arief di Bali pada tanggal 21 Februari 2022.
Advertisement