Bakamla Tangkap Kapal Vietnam yang Curi Ikan di Laut Nusantara
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Naturan Utara. Penangkapan dilakukan dengan KN Marore-322 Bakamla atas kapal asing yang melakukan praktik penangkapan ikan tanpa dokumen sah (illegal fishing).
Data dikeluarkan Bakamla, Minggu 13 Agustus 2023, menyebutkan, proses penangkapan KN. Marore-322 dilakukan pada Jumat 11 Agustus. Tim Bakamla sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut. Saat pengawasan, melihat satu kapal sedang menangkap ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB. Juru radar KN Marore-322 melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm.
Tidak tunggu lama, KN. Marore-322 mendekat ke kapal. Pada pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual kapal ikan merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS. Sayangnya, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322.
Tapi Tim Bakamla berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Selanjutnya, kapal ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan.
Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas. Hal ini melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.