Bakal Calon Walikota Cilegon Tolak Keputusan KPU Isolasi Mandiri
Bakal calon Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengisolasi semua bakal calon walikota-wakil walikota. Permintaan itu menyusul saran KPU yang meminta dirinya melakukan isolasi mandiri.
Permintaan itu dilayangkan lantaran semua bakal calon pernah berinteraksi dengan dirinya. Itu pun, lanjut Ati jika dirinya benar-benar dinyatakan positif virus corona (Covid-19).
Hasil swab Ati diketahui beda hasil. Swab yang dilakukan tim pemeriksa kesehatan Pilkada, pada Senin 7 September 2020, menyatakan Ati positif corona. Sementara, swab mandiri yang dilakukan Ati, pada Selasa 8 September 2020, di dua rumah sakit berbeda menyatakan Wakil Walikota Cilegon itu negatif Covid-19.
"Kalau memang saya dinyatakan positif Covid-19, maka mari kita patuhi protokol kesehatan. Yang diisolasi jangan hanya saya, tetapi kandidat lainnya juga harus diisolasi," demikian keterangan Ati kepada wartawan, Kamis 10 September 2020.
Inisiatif Ati melakukan tes swab ulang secara mandiri dilakukan lantaran kaget atas hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) pertama yang menyatakan positif corona. Tes swab pertama itu dilakukan saat mengikuti tahapan pilkada, yang mengharuskan bakal calon menjalani tes swab. Mengetahui hasilnya positif, Ati langsung melakukan tes swab ulang untuk memastikan kebenarannya.
Oleh karena itu, Ati berkukuh menolak keputusan KPU. Ia pun merasa sangat dirugikan dengan keputusan KPU yang menolak hasil swab negatif dirinya. Kendati begitu, ia mengimbau masyarakat Cilegon tetap bersabar.
"Ibu memohon, kepada masyarakat Cilegon untuk tetap bersabar, berdoa, insyaallah ibu sehat," kata dia.
Sebelumnya, KPU Cilegon menyarankan Ati melakukan isolasi mandiri menyusul dua hasil swab berbeda. Saran itu sesuai dengan pernyataan tim dokter pemeriksa kesehatan yang mengatakan bahwa jika ada dua hasil swab berbeda, maka yang diambil adalah hasil positif. Pertimbangannya adalah demi mencegah penularan virus kepada orang lain di tengah situasi pandemi.
"KPU menerima rekomendasi atau keterangan dari tim pemeriksa mengenai kasus terdeteksi, KPU menyampaikan surat berdasarkan surat keterangan itu kepada yang bersangkutan. Disarankan untuk melakukan isolasi mandiri," kata Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi kepada wartawan di RSUD Cilegon.
Advertisement