Bak Gladiator, Satpol PP Seret Pesawat Susi Air dari Hanggar
Pesawat milik PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air diusir dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara. Pengusiran itu dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Malinau. Penyebabnya, kontrak hanggar sudah habis per 31 Desember 2022. Pengusiran itu terjadi setelah 10 tahun Susi Air di Malinau melayani rute reguler dan perintis.
Viral video petugas Satpol PP bak gladiator menyeret keluar pesawat yang parkir di dalam hanggar. Mereka terlihat mengeluarkan pesawat Susi Air dengan cara diikat ke rantai dan ditarik dengan alat berbentuk tiang. Puluhan petugas terlihat memegang lalu menggeser tiang serta pesawat ke luar bandara. Terdengar suara larangan merekam video di lokasi.
Video itu diunggah di akun Twitter Susi Pudjiastuti, Rabu 2 Februari 2022. “Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara,” kata mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu.
Susi Pudjiastuti meluapkan kekecewaannya karena pihaknya sudah melayani penerbangan di Malinau selama 10 tahun. “Kuasa, wewenang, begitu hebatnya. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang dan melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata…,” demikian ungkapnya.
Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara .. pic.twitter.com/yFq1wGs9uv
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) February 2, 2022
Kejadian pengusiran itu mengingatkan Susi Pudjiastuti pada tragedi di Nabire. Masalahnya sepele, bupati yang menjabat kala itu bersama ajudannya tidak mendapat kursi karena tiket habis terjual. Pihak Susi Air sudah menawarkan penerbangan berikutnya tapi menolak. Buntutnya, Susi Air diusir dari Nabire pada 2010 silam.
Berikut ini kronologi pengusiran pesawat Susi Air dari Malinau:
1. Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan kliennya sudah menyewa hanggar selama 10 tahun. Kontrak berakhir 31 Desember 2021. Kontrak tidak diperpanjang pemkab setempat.
2. Susi Air sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak penyewaan hanggar sejak November 2021. Namun, kata Donal Fariz, Pemkab Malinau menolak permohonan Susi Air.
3. Susi Air juga telah mengajukan permohonan penundaan pemindahan pesawat selama 3 bulan. Donal Fariz menyebut Susi Air berencana memindahkan sendiri pesawat secara bertahap karena ada pesawat yang masih dalam proses perawatan.
4. Nilai kontrak hanggar Rp33 juta per bulan.
5. Donal Fariz menduga hanggar sudah disewakan ke pihak lain. Pihak maskapai juga disebut tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah Malinau dan sekitarnya.
Advertisement