Bejat, Sopir Truk di Mojokerto Perkosa Bocah Kelas 6 SD
Sopir truk di Mojokerto tega mencabuli dan memperkosa bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD). Pelaku bernama Sirajuddin Istiqlal. Pria 21 tahun ini sudah diamankan polisi.
Orangtua korban melaporkan perbuatan pelaku yang diketahui warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada 15 Desember 2021. Korban diketahui masih berusia 11 tahun yang masih bersekolah di Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, peristiwa itu diketahui setelah korban bercerita bahwa pelaku telah menyetubuhi dan mencabulinya di tempat kos pelaku.
Sebelum mengaku telah disetubuhi oleh pelaku, korban sempat menghilang pada 13 Desember 2021 pukul 21.00 WIB. Setelah dicari oleh orang tuanya, korban ditemukan pada hari Rabu 15 Desember 2021 dini hari di dalam bekas kos milik pelaku di Kecamatan Pungging.
"Korban ditemukan pada Rabu pagi di sebuah tempat kos kosong, namun ini dulu tempat kos dari pelaku. Sepulang dari tempat kos diketahui dia pernah disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali, pertama tanggal 3 Desember dan kedua tanggal 12 Desember," kata Andaru kepada wartawan, Jumat 17 Desember 2021.
Andaru menjelaskan, pelaku merayu menggunakan perkataan dan memberikan barang kepada korban, lalu pelaku mengajak korban ke dalam kos untuk dilakukan persetubuhan dan pencabulan.
"Korban ini dirayu dengan pelaku dengan perkataannya kemudian memberikan barang dan akhirnya korban yang berusia 11 tahun masih kelas 6 SD disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali," jelasnya.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk di pabrik karung yang ada di Kecamatan Pungging, Mojokerto itu disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam pasal pencabulan dan persetubuhan terhadap anak ancaman 15 thun penjara," tandasnya.