Baiq Nuril Berharap Amnesti Turun Saat Anaknya Jadi Paskibra
Korban kekerasan seksual Baiq Nuril tak kuasa menahan air mata, tatkala mendapatkan kepastian dari Jaksa Agung RI M Prasetyo, yang menyatakan tidak akan buru-buru mengeksekusi dirinya. Mahkamah Agung sebelumnya menolak PK Baiq Nuril dan meneguhkan vonis 6 bulan penjara kepada dirinya.
Air mata Baiq Nuril jatuh lantaran dengan kepastian itu, dirinya berharap bisa menyaksikan aksi putrinya yang lolos sebagai Paskibraka pada hari Kemerdekaan 17 Agustus 2019 di Nusa Tenggara Barat.
Hal itu dikatakan Baiq Nuril seusai menyerahkan 132 surat permohonan penangguhan penahanan kepada Jaksa Agung RI M Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat 12 Juli 2019.
Baiq Nuril berharap kepastian yang diberikan Jaksa Agung untuk tidak segera mengeksekusi dirinya itu menjadi berkah.
Sebab, sejak lama ia berkeinginan bisa menyaksikan putri sulung kesayangannya mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2019 di NTB.
"Ya karena tadi ada kepastian dari Jaksa Agung untuk tidak ada eksekusi, jadi saya bisa menonton anak saya untuk mengibarkan bendera Merah Putih," tutur Baiq Nuril, sambil menangis seperti dikutip dari suara.com.
Baiq Nuril juga berharap Presiden Joko Widodo akan segera memberikan amnesti kepada dirinya. Amnesti yang diberikan kepada dirinya, menurut Baiq Nuril akan menjadi kemenangan untuk Indonesia.
"Mudah-mudahan amnesti diberikan (presiden) saat putri saya mengibarkan bendera Merah-Putih dan kemenangan itu, kemenangan untuk Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI M Prasetyo meminta Baiq Nuril tak perlu khawatir akan segera dieksekusi kurungan 6 tahun penjara.
Prasetyo memastikan pihaknya tidak akan terburu-buru untuk melaksanakan eksekusi tersebut dan akan melihat berkembang perkara, mengingat Presiden Jokowi telah mempertimbangkan akan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
"Sekali lagi untuk Ibu Baiq Nuril tidak perlu khawatir, tidak perlu merasa ketakutan segera dieksekusi dimasukkan ke balik jeruji besi, tidak. Kami akan melihat perkembangan seanjutnya, ya tadi itu kembali bahwa hukum bukan sekadar mencari keadilan dan kebenaran tapi kemanfaatan," tutur Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat 12 Juli 2019.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memberikan surat rekomendasi pemberian amnesti untuk Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo.
Jokowi juga telah memberikan sinyalemen bakal memberikan amnesti untuk Baiq Nuril, korban kekerasan seksual yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Baiq Nuril dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.
Jokowi, melalui siaran pers, menuturkan bakal segera menyelesaikan surat rekomendasi pemberian amnesti Baiq Nuril, kalau berkasnya sudah diterima.
"Begitu sampai ke saya, saya selesaikan," ujar Jokowi di Taman Nasional Komodo Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis 11 Juli 2019.