Baim Wong Gugat Cerai Istrinya, Pacaran 8 Bulan dan Menikah 6 Tahun
Selebriti Baim Wong menggugat cerai istrinya, Paula Verhoeven. Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Senin 7 Oktober 2024. Baim mengajukan cerau setelah 6 tahun menikah. Persidangan pertama rencananya akan berjalan pada 23 Oktober 2024, dengan agenda mediasi.
Menikah Tahun 2018
Baim Wong dan Paula Verhoeven memiliki perjalanan asmara yang unik. Dilansir dari berbagai sumber, Baim mengenal Paula lewat kawannya dan berlanjut dengan chat Instagram.
Namun cukup sulit bagi Baim Wong untuk mendapatkan perhatian Paula kala itu. Meski, perjuangannya tak sia-sia hingga Paula Verhoeven menjadi kekasihnya hingga menikah setelah delapan bulan berpacaran.
Mereka menikah pada 22 November 2018. Pasangan ini kemudian dikaruniai anak pertama pada 2019 disusul anak kedua, setelah empat tahun berselang.
Ajukan Gugat Cerai
Namun kabar gugat cerai kemudian viral beberapa hari terakhir. Humas Pengadilan Agama Jaksel, Taslimah menyebut terdapat pengajuan permohonan gugat cerai dari kuasa hukum Baim Wong, lewat e-court atau secara online pada Senin 7 Oktober 2024.
Gugatan itu menurut Taslimah, baru tercatat di Pengadilan Agama Jaksel pada Selasa 8 Oktober 2024, hari ini. Terdapat dua permohonan yang diajukan Baim Wong dalam gugatan itu. Pertama gugatan cerai talak dan selanjutnya permohonan hak asuh anak.
"Mengajukan gugatan cerai talak dan hak asuh anak. Pemohon untuk diberikan izin mengucap talak kepada istrinya. Pemohon juga meminta untuk menjadi pengasuh anak dari termohon," kata Taslimah kepada media.
Tak ada permohonan soal harta gono-gini di dalam gugatan itu. Meski, Baim Wong mencantumkan alasan mengapa muncul gugatan talak atas istrinya, Paula Verhoeven. Namun Taslimah tak bisa mengungkapkan alasan cerai Baim Wong, lantaran bersifat privasi persidangan.
Sidang Pertama
Usai mengajukan gugatan cerai, PA Jaksel mengagendakan sidang pertama antara Baim Wong dan Paula Verhoeven pada 23 Oktober 2024, nanti. Pasangan suami istri ini diminat hadir dalam persidangan perdana itu. Agenda sidang, nantinya adalah mediasi sebagai upaya yang bertujuan mencari jalan tengah mengatasi masalah selain bercerai. "Kalau dua-duanya hadir baik pemohon prinsipal serta termohon, maka nanti digiring atau diperintahkan untuk melaksanakan mediasi,"lanjutnya.
PA Jaksel pun akan menyediakan mediator dalam proses mediasi, antara Baim Wong dan Paula Verhoeven nantinya. "Mediasi di Pengadilan Agama sudah disediakan mediatornya," imbuhnya.