Bahayakan Ginjal, BPOM Sebut 8 Obat Sirup Mengandung Etilen
Daftar obar sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) bertambah, dari lima menjadi delapan. Temuan ini dapat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperluas sampling dan pengujian atas obat sirup. EG diduga menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut tiga obat sirup yang mengandung EG di atas batas aman itu antara lain, Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma).
Atas temuan ini, BPOM selanjutnya akan melakukan penghentian proses produksi dan distribusi pada semua produk sirup cair PT Afifarma yang menggunakan 4 pelarut tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Tindakan lain juga dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Di antaranya berupa sanksi administratif penarikan dan pemusnahan obat, juga pendalaman kemungkinan tindak pidana, dikutip dari kompas.com, Senin 1 November 2022.
Daftar Obat Sirop Mengandung EG
Berikut sejumlah obat sirop yang mengandung cemaran EG dan diproduksi oleh empat produsen obat.
PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma)
- Paracetamol Drops
- Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
- Vipcol Sirup
PT Universal Pharmaceutical Industries
- Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml.
- Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml.
PT Yarindo Farmatama
- Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
PT Konimex
- Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.