Bahaya! Polisi Akan Tindak Pelaku ‘In My Feelings (Kiki) Challenge’
In My Feelings Challenge atau Kiki Challenge saat ini lagi heboh di media sosial. Tantangan ini cukup unik.
Mereka yang melakukan Kiki Challenge harus turun dari mobil. Dalam keadaan pintu mobil yang terbuka, pengemudi mobil akan terus menjalankan mobilnya secara perlahan.
Sedangkan pelaku challenge akan berjoget sesuai irama lagu sambil berada di samping mobil yang berjalan tadi sambil mengikuti alunan lagu.
“Kiki, do you love me? Are you riding? Say you’ll never ever leave from beside me. ‘Cause I want you, and I need you. And I’m down for you always.” Demikian lirik lagu baru milik Drake, penyanyi kelahiran Kanada, 24 Oktober 1986 ini, yang dipakai dalam Kiki Challenge.
Kepolisian RI melarang keras aksi Kiki Challenge. Kegiatan menari di jalanan itu berbahaya. “Yang jelas Kiki (Challenge) itu dilarang ya, kita akan lakukan penindakan. Polisi ingin masyarakat pengguna jalan selamat,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Muhammad Iqbal, di kantornya, Jakarta Selatan.
Iqbal menegaskan aksi itu melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada salah satu pasal ditegaskan, mengemudikan kendaraan secara tidak wajar dan dengan melakukan kegiatan lain dapat mengganggu keselamatan lalu lintas yang berakibat terjadinya kecelakaan.
“Bisa dikenakan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan,” imbuh dia.
Jenderal bintang satu itu menekankan, Kiki Challenge mengganggu lalu lintas (lalin). Apabila aksi tersebut dilakukan dapat membahayakan masyarakat.
“Dia (yang melakukan Kiki Challenge) bukan hanya bertanggung jawab pada diri saja, tapi kepada masyarakat pengguna jalan lainnya. Gara-gara itu yang lain bisa tabrakan,” tegas Iqbal. (yas)
Advertisement