Bahayanya Merkuri, Ini 7 Instruksi Presiden
Jakarta: Presiden Joko Widodo meminta menginstruksikan agar dihentikannya penggunaan merkuri pada pertambangan rakyat atau pertambangan skala kecil. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas mengenai penghapusan penggunaan merkuri pada pertambangan rakyat, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/3) sore.
Ia mengatakan penggunaan merkuri pada berbagai industri, termasuk pertambangan rakyat dan pertambangan emas skala kecil dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada kesehatan.
Banyaknya kasus penggunaan bahan kimia berbahaya itu di sejumlah pertambangan rakyat menurut Presiden harus segera dihentikan."Saya mendapatkan banyak informasi bahwa penggunaan merkuri di 850 'hotspot' pertambangan rakyat telah menimbulkan dampak pencemaran yang sangat berbahaya. Bukan saja berbahaya bagi kesehatan 250 ribu penambang, tapi juga berdampak pada kesehatan keluarga, terutama anak-anak, serta kesehatan masyarakat yang hidup di sekitar tambang," ujarnya.
Sebagai salah satu negara yang menandatangani Konvensi Minamata di Kumamoto, Jepang, pada 10 Oktober 2013, Indonesia tentunya tidak boleh membiarkan hal tersebut untuk terus terjadi. Karenanya dalam rapat terbatas siang ini, Presiden Joko Widodo memberikan tujuh instruksi terkait hal tersebut kepada jajarannya. Berikut ke 7 instruksi tersebut:
1. Pengaturan kembali tata kelola pertambangan rakyat dan pertambangan emas skala kecil yang berada di luar maupun di dalam kawasan hutan.
2. Penggunaan merkuri pada tambang rakyat harus segera dihentikan.
3. Pengawasan secara ketat dan berkala mengenai penggunaan merkuri. Bukan hanya di tambang-tambang rakyat, tapi juga di pertambangan skala menengah dan besar.
4. Pengawasan terhadap sumber pengadaan dan distribusi termasuk pengawasan importasi merkuri, karena banyaknya merkuri yang beredar secara illegal.
5 Pemahaman masyarakat tentang pencemaran merkuri juga bisa berakibat tidak hanya bagi para penambang dan keluarganya, tapi juga pada masa depan anak-anak mereka.
6 Pengalihan mata pencarian bagi para masyarakat yang berprofesi sebagai penambang.
7 Meminta Kementerian Kesehatan untuk bergerak memberikan pertolongan medis bagi warga yang telah terpapar bahan kimia berbahaya tersebut. (frd)