Bahaya Korupsi, Balas Dendam Warisan Kejahatan Zaman Jahiliyah
Konferensi Internasional Al-Azhar menghasilkan sejumlah rumusan terkait pembaharuan pemikiran Islam. Ada 29 rumusan yang dibacakan oleh pemimpin tertinggi Al-Azhar, Grand Syeikh Prof. Dr. Ahmed Thayyib.
Delegasi Indonesia terdiri dari Prof. Dr. H. Din Syamsuddin, Prof Dr. KH. Quraish Shihab, Dr. TGB. H. Muhammad Zainul Majdi dan Dr. H. Muhklis Hanafi.
Pembaruan adalah pekerjaan rumit, hanya bisa dilakukan oleh orang yang ilmunya mendalam.
"Siapa yang tidak memiliki kemampuan untuk itu agar menjauhinya, sehingga tajdiid (pembaruan) tidak berubah menjadi tabdiid (pengaburan)," tutur Grand Syeikh Prof. Dr. Ahmed Thayyib, dikutip ngopibareng.id, Kamis 6 Februari 2020.
Untuk itu, secara bersambung ngopibareng.id menghadirkan rumusan Al-Azhar tersebut, sebagai bagian rumusan Islam Wasathiyah yang diperjuangkan ulama Indonesia.
20 Melawan korupsi, kolusi, nepotisme, dan diskriminasi zalim kepada pihak-pihak yang memiliki kesempatan sama adalah tanggung jawab agama, hukum, masyarakat, dan moral. Setiap pejabat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai wewenangnya. Semua pihak juga harus mendukung negara dalam memberantasnya, karena bahayanya yang sangat besar terhadap pembangunan dan stabilitas masyarakat.
21 Bunuh diri adalah kejahatan tercela yang muncul secara tidak biasa di masyarakat kita. Keburukannya melebihi keburukan membunuh orang lain. Orang yang membunuh orang lain, meski dianggap telah membunuh umat manusia seluruhnya, dia bisa jadi terhindar dari hukuman karena pengampunan para ahli waris, atau mendapatkan hukuman di dunia. Sedangkan orang yang bunuh diri, mati karena kejahatannya sendiri.
Para ulama, pemikir, dan orang-orang yang bergerak di bidang pendidikan, pengetahuan, dan kepemudaan harus mencari sebab-sebab yang mendorong sebagian pemuda untuk melakukan kejahatan keji ini. Lalu mengajukan solusi-solusi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menghentikan kejahatan pendatang di dalam masyarakat timur kita yang agamis.
22 Kejahatan balas dendam adalah warisan buruk dari zaman Jahiliah, tidak sejalan dengan masyarakat beradab yang mengimani agama. Jika terjadi kejahatan pembunuhan, hukuman pembunuh harus diserahkan kepada penegak hukum.
Para ahli waris atau wali tidak memiliki hak terkait hukuman pembunuh, kecuali pemberian maaf dan diat. Perbuaan para ahli waris yang membunuh si pembunuh atau yang lain, atau mengusir paksa keluarga pembunuh dari rumahnya, atau menyerang properti dalam bentuk apa pun merupakan kejahatan yang tidak kurang buruknya daripada pembunuhan itu sendiri. Pihak-pihak yang berwenang harus mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk menolaknya.
23 Hoaks adalah bahaya besar yang mengancam keamanan dan pembangunan masyarakat. Hoaks adalah kejahatan besar yang keharamannya disebutkan secara eksplisit di dalam agama. Pihak-pihak yang berwajib harus memburunya, mengungkapkan kepalsuannya, menjelaskan bahayanya, dan menetapkan sanksi hukum tegas kepada para penyebarnya.
24 Pariwisata adalah perkara yang dibolehkan oleh agama-agama samawi. Kita harus meluruskan pandangan masyarakat mengenai hal itu. Negara juga harus melindungi para wisatawan dan menjaga mereka dari orang-orang yang menyerang dan menyakitinya dalam bentuk apa pun. Para penyerang itu harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Visa masuk yang diterbitkan oleh negara merupakan jaminan keamanan yang harus dipatuhi secara agama. (bersambung)