Bahaya! Jangan Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya
Sepeda listrik viral. Harganya yang terjangkau bagi warga berkantong tebal, membuat penjualan sepeda listrik laris manis. ABG hingga orang tua dengan santainya melintasi jalanan dengan mengendarai sepeda listrik.
Pihak kepolisian pun memberikan perhatian serius dengan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Sebab, ada kekhawatiran terjadinya kecelakaan akibat penggunaan sepeda listrik ini.
Kasat Lantas Polres Blora, AKP Noach Hendrik menyampaikan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Mumpung jumlah penggunaan sepeda listrik masih belum terlalu banyak.
Polres Blora berencana menggencarkan sosialisasi agar sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya. Seperti tertuang peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, yang mengatur penggunaan sepeda listrik.
"Terkait dengan aturan Permenhub tersebut, ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan tersebut, bahwa penggunaan sepeda listrik memiliki ranahnya sendiri, atau aturan jalannya,” kata Noach, Kamis 10 Agustus 2023.
Meski begitu, sepeda listrik ini masih diperbolehkan di jalan kampung. Penggunaan di jalan raya, diperbolehkan ketika ada acara-acara khusus seperti car free day (CFD).
“Untuk sepeda listrik tersebut ada jalur khususnya, seperti di kawasan pemukiman, car free day, wisata, dan area perkantoran,” jelas Noach.
Ia pun menegaskan, sepeda listrik tersebut hanya bisa digunakan oleh pengendara yang berusia minimal 12 tahun. Pengguna sepeda listrik tetap harus menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan Permenhub 45/2020.
Batas kecepatan saat digunakan juga tidak boleh melewati 25 kilometer/jam. Serta tidak difasilitasi pedal maka akan dianggap sebagai motor listrik (Molis) sehingga wajib memiliki STNK.
"Semua itu tertuang dalam Permenhub 45/2020,” tegas Noach.
Polres setempat juga mengimbau warga. khususnya orang tua yang memberikan anaknya sepeda listrik, untuk selalu berhati-hati serta tetap mematuhi aturan-aturan berlalu lintas.
Yang terpenting, imbuh Noach, jangan sembrono di jalan raya. Orang tua wajib memberi pemahaman kepada anaknya.
"Perihal aturan penindakan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, masih kami kaji,” pungkasnya.