Bahar Smith Tersangka Kasus Hoax
Mulutmu harimaumu. Gara-gara salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya, Bahar Smith kembali berurusan dengan hukum. Polda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Bahar Smith jadi tersangka usai diperiksa penyidik selama 10 jam.
Proses hukum terhadap Bahar Smith itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar Smith sebagai tersangka.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS (Bahar Smith) dan saudara TR (penyebar video) menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin 3 Januari 2022 malam.
Menurut Arief, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Pemeriksaan selama 10 Jam
Bahar Smith telah diperiksa selama 10 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar Smith sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar Smith langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Alasannya, ancaman hukuman bagi Bahar Smith berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
Selain Bahar Smith, menurut Arief lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.
Baru 44 Hari Bebas
Bahar Smith sendiri baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Minggu 21 November 2021 atau berselang 44 hari dari penetapan status tersangka kasus hoax. Bahar Smith bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018. Bahar Smith memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang mengantar istri Bahar Smith pulang. Bahar Smith menduga Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya. Ardiansyah membantah telah menggoda istri Bahar Smith.
Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar Smith dengan pidana penjara tiga bulan.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar Smith dengan pidana penjara lima bulan. Sementara itu, sebelumnya, Bahar juga divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi pada 2019.
Bahar Smith kemudian mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020 dan keluar dari Lapas Gunung Sindur pada 16 Mei 2020.
Advertisement