Bahar Smith Menolak Diperiksa Soal Aniaya Sopir Taksi Online
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, menyebut Bahar Smith menolak diperiksa sebagai tersangka terkait penganiayaan sopir taksi daring di Bogor.
"Tidak mau diambil keterangannya. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi, dikutip Antara, Selasa, 24 November 2020.
Agenda pemeriksaan itu dilakukan pada Senin, 23 November 2020 di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, tempat di mana Bahar menjalani hukumannya. Namun kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak tersangka.
Menurut Patoppoi, Bahar meminta langsung bertemu di pengadilan memberikan keterangannya sebagai terdakwa. Meski begitu, kata Patoppoi, berita acara penolakan pemeriksaan tetap dikirimkan ke jaksa oleh penyidik. "Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penganiyaan. "Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi.
Adapun penetapan tersangka itu sesuai surat Ditreskrimum nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi.
Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri yang merupakan sopir taksi daring.
Diduga Bahar menganiaya sopir taksi itu karena mengantarkan istrinya terlalu malam. Peristiwa itu diduga dilakukan Bahar di sekitar kediamannya sendiri.
Sementara itu, Azis Yanuar yang merupakan kuasa hukum Bahar mengatakan kliennya menolak untuk diperiksa karena mereka menilai polisi mengada-ada dalam kasus ini.
Pasalnya, kata Yanuar, sudah ada perdamaian antara pelapor dan Bahar. Menurut dia kuasa hukum dari pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi.
"Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya (surat perdamaian) ke kami, dan juga ke penyidik yang meriksa," kata dia. (ant)
Advertisement