Bahar Divonis Tiga Tahun Penjara
Habib Bahar bin Smith dijatuhi vonis tiga tahun penajara. Majelis hakim menilai Bahar telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan," kata majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 9 Juli 2019.
Bahar terbukti telah menganiaya dua korban dan bersalah sesuai pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis tiga tahun ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sekadar diketahui, Bahar diadili setelah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Pengadiayaan dilakukan Bahar di pesantren miliknya di kawasan Bogor pada Desember 2018 silam.
Saat proses persidangan, Bahar mengakui perbuatannya. Penganiayaan dipicu perbuatan korban yang mengaku-ngaku sebagai Bahar saat berada di Bali.