Bagus, Jaksa Agung Tolak Permohonan Perlindungan Bagi Setya Novanto
Jaksa Agung HM Prasetyo menolak permohonan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto yang meminta perlindungan hukum dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).
"Memang Setya Novanto membuat surat kepada Kejaksan Agung (meminta perlindungan hukum), tapi saya ingin sampaikan jaksa agung dan kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan," katanya di Jakarta, Jumat 24 November.
Perlindungan yang dimaksud, kata dia, kepada seseorang yang sedang mengalami proses hukum dan pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain.
Dikatakan, kejaksaan punya asumsi bahwa mereka (penyidik KPK) mempunyai bukti-bukti. "Jadi kalau minta perlindungan kejaksaan, sekali lagi kita tidak punya kapasitas seperti itu," ucapnya, menegaskan.
Terkait Setya Novanto yang mengajukan praperadilan kembali, Prasetyo menegaskan persoalan itu bukan wilayah kejaksaan karena yang menangani perkara itu adalah KPK. "Jadi yang dituntut kan KPK," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan Ketua DPR Setya Novanto agar mengikuti aturan yang ada pasca ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus KTP elektronik, meski Setnov mengaku meminta perlindungan kepada Presiden.
"Saya kan sudah menyampaikan pada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada, sudah," kata Presiden seusai Pembukaan Simposium Nasional Kebudayaan 2017 di Jakarta, Senin 20 November lalu.
Pada Senin dini hari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Setnov dengan berbalutkan rompi jingga mengatakan sudah minta perlindungan dari Presiden Jokowi.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," kata Setnov.
Sementara itu, KPK mempersilakan Setya Novanto mengajukan saksi yang meringankannya dalam proses penyidikan sebagai tersangka.
"Seperti yang sudah kami terima permintaan dari pihak tersangka, agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan. Hal itu memang diatur dalam KUHAP dan tentu saja membutuhkan waktu untuk proses pemeriksaan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Sebagai lembaga penegak hukum, kata Febri, KPK juga mematuhi hukum dan menghormati hak-hak dari tersangka terkait permintaan pemeriksaan saksi dari Setya Novanto itu.
"Jadwal pemeriksaannya kapan, nanti akan kami informasikan lebih lanjut tetapi tentu diharapkan itu bisa dilakukan minggu depan," kata Febri.
Menurut Febri, pihak Setya Novanto sudah mengajukan delapan orang baik saksi maupun ahli.
"Sebagaian besar saksi yang masuk dalam daftar tersebut adalah politisi, anggota DPR, ada yang bukan anggota DPR juga, dari Partai Golkar juga ada," tuturnya.
Selain itu, kata Febri, pihak Setya Novanto juga mengajukan empat ahli.
"Dari informasi yang saya terima ahlinya juga pernah dihadirkan pada sidang praperadilan sebelumnya," ungkap Febri.
Sebelumnya, Otto Hasibuan, kuasa hukum Setya Novanto menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada KPK agar dapat diberikan kesempatan memeriksa saksi atau ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam proses penyidikan. (ant)