Begini Cara Gatot Brajamusti Bujuk Anak untuk Ngeseks
Kronologi kejadian itu termuat dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 April 2018.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Irwan, aksi persetubuhan Gatot terhadap Citra terjadi pada 11 Februari 2007 di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara. “Terdakwa bertemu Citra jam delapan malam,” kata Irwan.
Setibanya di lokasi, Citra yang kala itu mengenakan kemeja dan celana panjang disebut-sebut langsung memeluk Gatot dari belakang. Gatot yang tak kuasa menahan nafsu lantas mulai menunjukkan perilaku seksual terhadap Citra. Sayang, korban menolak saat Gatot meraba alat vitalnya. “Citra tidak mau karena belum menikah,” lanjut Irwan.
Mendengar penolakan tersebut, Gatot lantas menyatakan kesiapan untuk menikahi gadis yang kala itu masih berumur 16 tahun 10 bulan. Dia bahkan sudah menyiapkan mahar senilai 2.500 USD untuk meminang Citra. Kala itu, pernikahan digelar tanpa keberadaan walinikah.
Kepada Citra, Gatot mengatakan bahwa empat dari lima syarat menikah, yakni mempelai pria, mempelai wanita, ijab kabul, dan saksi sudah terpenuhi. Persetubuhan pun akhirnya terjadi usai Citra termakan bujuk rayu Gatot.
Setelahnya, aksi persetubuhan kembali terjadi pada 2011. Kala itu, Gatot menyetubuhi Citra di beberapa lokasi seperti di kawasan Kemang, Pondok Indah, hingga di Sukabumi tempat Padepokan Brajamusti berada. Di Sukabumi, aksi bejat Gatot kala itu disaksikan langsung oleh Reza Artamevia.
Dari fakta tersebut, Majelis Hakim akhirnya memutus Gatot bersalah atas tindak kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Dia dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan,” tutur Irwan.
Sedangkan untuk hal yang meringankan Gatot adalah memberikan nafkah setiap bulannya kepada Citra dan keluarganya.
“Hal yang meringankan bahwa terdakwa telah beberapa kali memberikan uang kepada CTP dan keluarganya yang disebut sebagai uang nafkah, terdakwa sopan di persidangan, terdakwa mengakui terdakwa dan menyesalinya,” ucap Irwan.
Sebelumnya, Gatot dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan dengan dugaan melanggar pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Gatot yang mengenakan kemeja hitam dan rompi tahanan berwarna merah tampak santai menanggapi putusan majelis hakim.
Tidak terlihat rasa sedih dari wajah mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu, usai mendengar putusan tersebut di dalam ruang sidang.
Saat berkonsultasi dan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, Gatot pun sempat tersenyum. Menyoal vonis hakim, Gatot dan tim pengacaranya menyatakan akan pikir-pikir dulu. Majelis hakim memberikan Gatot waktu 7 hari untuk mempertimbangkan apakah mau menerima hukuman tersebut atau mengajukan banding.
Dalam pembacaan vonis yang dilakukan secara terbuka itu, istri Gatot, Dewi Aminah pun tampak hadir.
Menggunakan pakaian serba hitam, Dewi tampak hadir dari pukul 15.00 WIB di gedung pengadilan. Sebelum sidang berlangsung, Dewi selalu tersandar di bahu sang suami.
Saat sidang berlangsung, Dewi terlihat menangis menyaksikan suaminya duduk dibangku terdakwa di depan majelis hakim.
Tidak kuat mendengarkan kronologi yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam fakta persidangan, Dewi pun keluar dari ruang sidang.
Ibu tiga anak ini mencoba mendengarkan persidangan dari luar ruang 2 Pengadilan sambil menutupi mulutnya dengan kain hitam yang ia kenakan.