Hela sehari-hari bertugas sebagai anggota Tim Penggerak PKK Kelurahan Pisang Candi. Dia pun mengaku sebenarnya paham dengan adanya aturan yang melarang aktifitas pembagian APK tersebut. "Biasanya (kampanye) ya langsung ke rumah-rumah warga. Namanya manusia ada khilafnya. Saya siap jika nantinya ada sanksi, saya selalu siap," tuturnya. Sementara itu, Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo mengatakan pihaknya masih belum menentukan sanksi untuk Hela. Sebab, Bawaslu saat ini masih melakukan kajian untuk memutuskan sanksi yang tepat. "Hasil klarifikasi kami plenokan dahulu dan dikaji, masih dalam proses. Apakah nanti sanksi administrasi atau pidana, nanti tergantung hasil pleno," bebernya. Iwan menjelaskan Hela disangkakan atas dugaan pelanggaran penyebaran APK atau bahan kampanye berupa stiker di tempat yang dilarang. Yaitu gedung milik Pemerintahan. Persisnya gedung LPMK Kantor Kelurahan Pisang Candi.
"Berdasarkan bukti yang ada, kami amankan APK stiker berjumlah 8 stiker," pungkasnya.