Bagian Perekonomian Pemkab Jombang Gelar Sosialisasi Aturan Cukai
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai di Hotel Fatma Jombang, 2-3 November 2021. Sosialisasi diikuti peserta dengan jumlah terbatas dan tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid19. Wakil Bupati Jombang Sumrambah hadir membuka sekaligus menjadi narasumber dalam acara ini.
Peserta sosialisasi adalah jajaran forkopimcam dan tiga pilar desa dari Kecamatan Kudu, Ngusikan dan Tembelang. Hadir juga dalam acara tersebut Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi dan perwakilan Bea Cukai Kediri sebagai narasumber.
Wakil Bupati Sumrambah dalam sambutannya menyampaikan pihaknya bersama Bea Cukai Kediri mendukung program sosialisasi gempur rokok ilegal melalui melalui media TV, radio, portal berita online, maupun media sosial. Peredaran rokok ilegal dilarang karena mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau, sehingga berimbas pada penerimaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di tiap daerah.
DBHCHT yang diterima pemerintah daerah sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sector. Seperti sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau.
“Saya mengajak masyarakat agar membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan yaitu gempur rokok ilegal, menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. Sehingga masyarakat menyadari apa yang dilakukannya ada dampak hukum bila lalai dan tidak memahami,” ungkapnya.
Wabup Sumrambah pada kesempatan tersebut juga mengajak dialog sejumlah kepala desa untuk menjelaskan jenis tembakau yang ada di Jombang, seperti tembakau Jinten, Temanggung, Rejeb maupun Manilo.
“Kalau tembakau Rejeb sama dengan tembakau Temanggung, rasanya lebih kuat dari lainnya. Kalau Manilo kebanyakan rasa pahit yang terasa. Paling tinggi Manilo, dan paling rendah Jinten,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Masud Zuremi yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi ini mengatakan, masyarakat harus mengetahui kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentang cukai.
“Saya mengapresiasi yang dilakukan Bagian Perekonomian ini, dengan mengundang tiga pilar desa dan forkopimcam. Setidaknya banyak materi tentang DBHCHT yang bisa disampaikan ke masyarakat,” terangnya. Masud menilai DBHCHT yang sangat besar nilainya bisa dioptimalkan dalam kegiatan yang bisa bermanfaat untuk masyarakat.
Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri Nur Indra Prahara menjelaskan, Gempur Rokok Ilegal melalui Layanan informasi Bea Cukai Kediri tersedia melalui telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 081335672009. Dasar Hukum Kepabeanan dan cukai berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Kami berharap dengan gencarnya sosialisasi akan semakin banyak pihak yang memahami ketentuan di bidang cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Sehingga kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan,” jelasnya.
Dalam laporannya Kabag Perekonomian Aminatur Rokhiyah menyampaikan kegiatan sosialisasi cukai kali ini diikuti forkopimcam dan tiga pilar desa dari Kecamatan Kudu, Ngusikan dan Tembelang. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas.
“Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk mendanai kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,” pungkasnya. (adv)