Bagi Jemaah Haji Lansia, Saat Ihram Boleh Pakai Pampers Lho..
Sebanyak 1.899 jemaah haji Indonesia akan melaksanakan ihram dari Miqat Bir Ali. Mereka akan diberangkatkan ke Makkah untuk melakukan umrah wajib.
Musim haji tahun ini Kementerian Agama mengangkat tema 'Haji Ramah Lansia'. Hal itu karena besarnya jumlah jemaah berumur di atas 65 tahun, yaitu sebesar 30% dari total keseluruhan 221.000 jemaah.
Salah satu kasus yang dialami jemaah lansia ketika menjalani ibadah sering buang air kecil. Sementara perjalanan dari Miqat Bir Ali ke Makah kurang lebih 450 km dengan jarak tempuh 4-6 jam. Dikhawatirkan, lansia beser saat perjalanan menuju miqat dan kota Makkah.
Koordinator Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Madinah KH Ahmad Wazir Ali mengatakan, jemaah yang sering beser dibolehkan memakai pampers karena masuk kategori halangan (uzur).
"Jemaah yang suka beser diperbolehkan menggunakan pampers karena termasuk uzur (darurat)," katanya, Rabu, 31 Mei 2023 di Madinah.
Jemaah haji yang tiba di Madinah dengan kategori ini menurutnya tetap niat ihram dari Bir Ali. Mereka tidak disyaratkan harus suci dari hadast atau najis.
Pengasuh Ponpes Denanyar Jombang itu juga menegaskan jemaah sering beser yang memakai pampers tidak perlu membayar dam ataupun fidyah.
"Dan tidak perlu membayar dam atau fidyah. Meskipun menurut beberapa penjelasan literatur fikih lain harus membayarnya, baik dengan seekor kambing, memberi makan enam fakir miskin atau puasa selama tiga hari," kata Kiai Wazir.
Meskipun boleh memakai pampers, Kiai Wazir menyarankan agar jemaah lansia niat ihramnya menggunakan niat ihram bersyarat (isyrirath).
"Sebaiknya dalam kasus jemaah khusus, lansia, resiko tinggi dan lain-lain, niat ihramnya menggunakan niat ihram bersyarat. Artinya, jika nanti di perjalanan terhalang oleh sesuatu penghalang, semisal sakit atau lainnya dan tidak bisa melanjutkan manasiknya, maka dia boleh tahallul dan menyudahi manasiknya," ucapnya.
"Dengan begitu ia tidak terikat dengan larangan ihram dan juga tidak kena dam," sambung Kiai Wazir.
Status umrah wajib bagi jemaah yang niat bersyarat, tambahnya, sudah tercover dalam umrah haji (umrah qiran), membarengi niat ihram umrah dan niat umrah haji sekaligus.
"Umrahnya dimasukkan haji, jadi nanti niatnya pakai ihram haji kiran. Niatnya, nawaitu al-hajja wa al-'umrata wa ahramtu bihima lillahi ta'ala," pungkasnya.