Bagi-bagi Sabun Tangan Dugaan Keterlibatan ASN di Pilkada Sleman
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menemukan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam aktivitas politik terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sleman.
Kasus ini melibatkan seorang ASN dari Dinas Kesehatan Sleman yang membagikan suvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma di Jogokerten, Trimulyo, Sleman pada 12 September 2024 lalu. Sabun tersebut dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman.
Meskipun pada saat kejadian belum ada penetapan resmi pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, tindakan ASN tersebut dinilai melanggar aturan netralitas ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk dalam bentuk promosi kandidat Pilkada.
Bawaslu Kabupaten Sleman, melalui penelusuran awal oleh Panwaslu Kecamatan Sleman, menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran netralitas. Oleh karena itu, Bawaslu meneruskan temuan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Jawa Tengah-DIY untuk diproses lebih lanjut, menggantikan kewenangan yang sebelumnya dipegang oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, proses penelusuran dan laporan hasil pengawasan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Disebutkan, keputusan untuk meneruskan perkara ini ke BKN diambil setelah mendengarkan keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma yang menerima suvenir tersebut.
"Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman,” ujarnya pada media pada Minggu 29 September 2024.
Bagi-bagi Sabun Tangan
Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sleman mencuat setelah seorang ASN dari Dinas Kesehatan Sleman diduga membagikan suvenir berupa sabun cuci tangan yang dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman. Sabun tersebut dibagikan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman, pada 12 September 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Sleman, Antonius Hery Purwito, menjelaskan meskipun pada saat itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman belum menetapkan pasangan calon secara resmi, tindakan tersebut tetap dianggap melanggar aturan netralitas ASN. ASN dilarang terlibat dalam kampanye atau mempromosikan bakal calon dalam bentuk apapun, karena mereka diwajibkan untuk tetap netral dalam proses pemilihan.
Advertisement