Bagasi Citilink Masih Gratis, Ini Layak Diapresiasi
Keputusan maskapai Citilink menunda bagasi berbayar mendapat apresiasi dari Pemerintah. Dalam hal ini adalah Menteri Pariwisata RI, Arief Yahya.
Pasalnya, selama ini, kebijakan bagasi berbayar dianggap memberatkan industri pariwisata dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
"Dunia pariwisata menyambut baik, saya pribadi senang sekali Citilink menunda penerapan bagasi berbayar," kata Menpar Arief Yahya.
Sejak awal, Menpar Arief Yahya menegaskan, kebijakan bagasi berbayar berdampak langsung pada sektor pariwisata. Menurut dia, kebijakan pencabutan bagasi gratis pada maskapai berbiaya rendah dan masih tingginya harga tiket pesawat memang secara umum berdampak langsung pada sektor pariwisata Indonesia.
"Travel agen misalnya saat ini ragu bahkan tidak berani menjual paket. Di sisi lain, sektor UKM kita juga banyak yang terpukul," katanya.
Sementara dari sisi okupansi hotel juga terpengaruh dengan angka penurunan yang cukup signifikan di berbagai destinasi.
"Kebijakan bagasi berbayar ini juga menurunkan jumlah penumpang pesawat dan terjadi pembatalan perjalanan oleh wisatawan di beberapa tempat. Adalah penting untuk menjaga iklim yang kondusif bagi tetap berkembangnya sektor pariwisata di Tanah Air tanpa mengabaikan kelangsungan bisnis pada dunia penerbangan.
Menpar Arief Yahya juga menyambut baik ketika ada tindak lanjut dari masukan Komisi V atau Komisi Infrastruktur dan Perhubungan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Kerja Selasa, 29 Januari 2019. DPR mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan konsolidasi dengan pihak Citilink terkait pemberlakuan bagasi berbayar.
Berdasarkan konsolidasi tersebut, pihak Citilink menyetujui untuk melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.
Dalam Rapat kerja tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya sedang melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.
Pengkajian ulang dilakukan oleh Ditjen Hubud agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan. (idi)