Bagaimana Nasib Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung?
Bagaimana kelanjutan kereta api cepat Jakarta-Bandung? Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan berbicara dengan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) soal nasib proyek kereta cepat itu. Apalagi jika diakaitkan dengan merebaknya COVID-19.
"Pak Menteri akan berbicara dengan KCIC, Dirutnya akan melakukan langkah selanjutnya seperti apa. Intinya sebenarnya Pak Menteri mengerti apa keputusan PUPR, itu semua akan menjadi bahan yang akan dibicarakan dengan Dirut KCIC," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati saat ditemui di konferensi pers Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Jakarta.
Ia mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah penundaan pengerjaan proyek tersebut akan berdampak pada pembengkakan besaran investasi.
"Jangan spekulasi dulu lah ya, nanti kita akan lihat dulu kalau dari Pak Menteri lihat minggu lalu komitmennya semua tepat waktu. Nanti, kita lihat dulu saja hasil pertemuan dengan KCIC," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan Menhub sudah menekankan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak boleh mundur dari target yang ditetapkan, yakni akhir 2021.
"Saya enggak bilang begitu ya, makanya tergantung hasil pertemuan nanti. Pak Menteri memang sudah menegaskan ini enggak bisa mundur. Deadline-nya kan akhir 2021," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Komite Keselamatan Konstruksi meminta penghentian sementara kegiatan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung selama dua pekan dimulai sejak 2 Maret 2020.
Permintaan penghentian sementara tersebut disampaikan dalam surat bernomor BK.03.03-Komite K2/25, yang ditujukan kepada KCIC pada 27 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Bina Konstruksi selaku Ketua Komite Keselamatan Konstruksi Danis H Sumadilaga.
Terdapat beberapa pertimbangan yang menyebabkan penghentian sementara proyek kereta cepat ini, termasuk kondisi layanan Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Purbaleunyi akhir-akhir ini yang terdampak akibat pembangunan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Pertama, pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan jalan nontol.
Kedua, pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan manajemen proyek berupa pembiaran penumpukan material pada bahu jalan sehingga mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna jalan.
Ketiga, pembangunan proyek tersebut menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran logistik.
Keempat, pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di jalan tol.
Kelima, adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh KCIC di KM 3 +800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Keenam, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di lndonesia. (ant)
Advertisement