Bagaimana Kebiri Kimia Dilakukan?
Kebiri kimia adalah salah satu hukuman untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Hal ini dijelaskan pada Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada pasal 81 (tentang sanksi terhadap pelaku pemerkosaan) dan pasal 82 (tentang sanksi terhadap pelaku pencabulan). Kekerasan seksual terhadap anak sering kali berkaitan dengan pedofilia.
Pedofilia didefinisikan sebagai minat seksual yang berkelanjutan terhadap anak di bawah usia 13 tahun. American Psychological Association menyatakan bahwa pedofilia adalah gangguan mental, dan hubungan seks antara orang dewasa dan anak-anak selalu salah.
Apa itu kebiri?
Kebiri pada pria adalah prosedur di mana seseorang akan kehilangan fungsi testisnya, sehingga mereka kehilangan libido dan mandul. Pengebirian memiliki dua jenis prosedur yang berbeda, yaitu dengan pembedahan dan proses kimia. Dalam pengebirian bedah, atau pembedahan testis, efek yang ditimbulkan adalah permanen. Namun, dalam pengebirian kimia, obat-obatan akan diberikan secara berkala untuk mengurangi kadar testosteron dalam tubuh, sehingga dorongan seksual akan berkurang.
Proses kebiri kimia
Pengebirian kimia dilakukan dengan menggunakan obat antiandrogen untuk mengurangi kadar testosteron, yang dapat menekan libido atau dorongan seksual. Prosedur ini biasa digunakan untuk mengobati kanker prostat stadium lanjut, dan untuk beberapa kasus, ini digunakan sebagai terapi rehabilitasi kejahatan seksual. Tidak seperti kebiri bedah yang bersifat permanen, efek kebiri kimia pada seseorang dapat hilang dari waktu ke waktu setelah pengobatan dihentikan.
Kebiri kimia bekerja mempercepat metabolisme testosteron alami, mengubah efek hormon dalam tubuh, dan mempengaruhi pelepasan kelenjar pituari dari hormon prekusor untuk produksi testosteron. Pilihan obat yang paling umum digunakan dalam prosedur adalah medroxyprogesterone acetate (MPA) dan cyproterone acetate. Obat tersebut dapat mengurangi kadar testosteron secara efektif pada pria, menurunkan gairah seks, serta mengurangi kemampuan mereka untuk dirangsang secara seksual.
Hukum kebiri kimia di Indonesia
Di Indonesia, Perppu dibuat untuk memberatkan hukuman dan memberikan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, berupa:
Hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun jika korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya reproduksi, dan/ atau korban meninggal dunia.
Pengumuman kepada publik tentang identitas pelaku.
Pemberian suntikan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.
Pemberian alat pendeteksi elektronik (chip) terhadap pelaku untuk mengetahui keberadaan mantan narapidana, sehingga mudah untuk melakukan kebiri kimia, dan mengetahui keberadaan mantan narapidana tersebut.
Pro kontra kebiri kimia
1. Aman dan efektif dalam mengurangi libido
Obat yang digunakan dalam prosedur dapat secara dramatis mengurangi jumlah testosteron yang diproduksi di testis, dan menekan dorongan seksual tanpa menghilangkan kemampuan seseorang untuk melakukan hubungan seks. Pria yang dikebiri secara kimiawi masih dapat berhubungan seks, hanya saja keinginan mereka untuk terlibat dalam aktivitas seks tak akan ada lagi.
2. Mengurangi tingkat residivisme (pengulangan perbuatan tercela)
Seperti yang telah ditunjukkan sebelumnya, penelitian besar yang dilakukan mengenai pengebirian kimia untuk pelaku kejahatan seksual telah mencatat penurunan dramatis pada tingkat kekambuhan. Berdasarkan beberapa penelitian, tingkat residivisme untuk pelanggaran seksual kedua hanya sekitar 2%, dibandingkan tanpa perlakuan kimia yang sebesar 40%.
3. Memiliki efek kesehatan yang negatif
Meskipun efek dari prosedur ini dapat hilang setelah pengobatan dihentikan, namun efek samping dapat terus muncul dari waktu ke waktu. Di antaranya adalah hilangnya kepadatan tulang yang secara langsung berhubungan dengan osteoporosis, dan hilangnya massa otot disertai dengan peningkatan lemak tubuh yang memicu penyakit jantung. Efek samping lain termasuk disfungsi ereksi, mandul, rambut rontok, dan lemas.
4. Melanggar hak asasi manusia untuk pelaku kejahatan
Para penentang hukum kebiri kimia percaya bahwa memaksa pelaku kejahatan seksual untuk menjalani pengobatan yang dapat mempengaruhi reproduksi seksual dan dorongan seks benar-benar melanggar hak konstitusional penjahat. Namun, bagi beberapa pelaku, mereka akan secara sukarela memilih untuk dikebiri secara kimia daripada memiliki hukuman tanpa batas waktu. (amr)