Badan Siber dan Sandi Negara Kini Dikontrol Langsung oleh Presiden
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kini berada langsung di bawah kendali Presiden, setelah Presiden Joko Widodo pada 16 Desember kemarin meneken Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab), dalam laman resminya, Sabtu,30 Desember 2017, mengumumkan perubahan Perpres itu dibuat berdasarkan pada "pertimbangan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi" BSSN.
"Dalam perubahan ini ditegaskan, BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (sebelumnya melalui Menko Polhukam), dan dipimpin oleh Kepala," tulis Setkab.
Dalam Perpres itu ditegaskan, Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Terkait dengan perubahan ini, maka Pasal 36 Perpres tentang BSSN berubah menjadi, "Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan (sebelumnya kepada Presiden melalui Menko Polhukam)".
Selain itu, dalam perubahan ini organisasi BSSN terdapat jabatan baru Wakil Kepala yang merupakan unsur pimpinan dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian diatur dalam Pasal 47 Perpres itu.
BSSN ini dibentuk sebagai peleburan Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berdasarkan Perpres, BSSN didefinisikan sebagai lembaga pemerintah, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugasnya adalah melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
BSSN menyelenggarakan fungsi: penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan (menyaring), diplomasi siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan, kerentanan, insiden dan/atau serangan siber. (frd)