Badan POM Bantah Keluarkan Izin Ivermectin untuk Obat COVID-19
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut jika Ivermectin, masih masuk dalam koridor obat yang sedang diteliti dalam uji klinik obat COVID-19. BPOM juga menyebut belum ada data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati COVID-19. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi sebagai obat COVID-19.
Apabila ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter. Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk mengklarifikasi kabar yang sebelumnya beredar di masyarakat yang menyebut BPOM sudah mengeluarkan izin Ivermectin sebagai obat COVID-19. Kabar ini muncul berkaitan dengan munculnya Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020.
Surat ini ditafsirkan sebagai pemberian izin untuk Ivermectin sebagai obat COVID-19. Padahal, isi surat edaran ini adalah dalam rangka pengawasan distribusi peredaran obat yang digunakan dalam penanganan COVID-19. BPOM menganggap perlu memastikan distribusi obat yang merata dan tidak terjadi penumpukan obat di wilayah tertentu.
"BPOM akan melakukan pengawasan distribusi dengan ketat termasuk untuk pelaporan stok obat di daerah. Termasuk Ivermectin yang akan dimonitor secara ketat distribusinya," sebut surat edaran tersebut.
Sebelumnya, Kementerian BUMN menyebut Ivermectin sebagai salah satu obat terapi COVID-19 telah mendapatkan izin edar darurat dari BPOM.
"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi COVID-19," ujar Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 14 Juli 2021.
Ia mengatakan Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini, serta juga mengetahui bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi. Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM Menteri BUMN mengajukan juga Emergency Use Authorization (EUA) ini untuk Ivermectin.
Menurut Arya, hal tersebut bisa membantu untuk memicu penurunan Covid-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi. Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp 7.885 per tablet semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.
"Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita Covid-19 yang meningkat akhir-akhir ini," katanya.