Badan Otorita IKN Buka Loker, Ini Syaratnya
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka lowongan kerja untuk 27 posisi lulusan S1 atau S2. Adapun posisi yang ditawarkan mulai kepala biro hingga direktur, dan Otorita IKN akan melakukan seleksi terbuka.
Dalam pengumuman yang dikutip Jumat, 11 November 2022, lowongan kerja itu terbuka bagi putra-putri terbaik bangsa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS, yang memenuhi persyaratan untuk menjadi bagian dalam pembangunan IKN.
Seleksi ini dilakukan untuk mengisi 27 posisi jabatan yakni, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama, Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat, Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan, dan Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa.
Kemudian, Direktur Hukum, Direktur Kepatuhan, Direktur Pengawasan dan Audit Internal, Direktur Perencanaan Makro, Direktur Perencanaan Mikro, Direktur Pertanahan, Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi, Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dan Direktur Pemberdayaan Masyarakat.
Selanjutnya, Direktur Kebudayaan Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Direktur Transformasi Hijau, Direktur Data dan Kecerdasan Buatan, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air, Direktur Ketahanan Pangan, serta Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha.
Terakhir, Direktur Pendanaan, Direktur Pembiayaan, Direktur Sarana Prasarana Dasar, Direktur Sarana Prasarana Sosial, Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan, serta Direktur Bidang Pelayanan Dasar.
"Pendaftaran secara online melalui email ke sekretariat@ikn.go.id dibuka mulai dari 10 November 2022, dan ditutup pada 16 November 2022 paling lambat pukul 16.00 WIB,” kata Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN, Sidik Pramono dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 11 November 2022.
Sigit menjelaskan, setelah tahap pendaftaran, akan dilakukan pemeriksaan dan seleksi administrasi. Kemudian akan ada seleksi penulisan makalah, uji kompetensi, dan wawancara akhir. Hasil akhir seleksi ditargetkan akan diumumkan pada 9 Desember 2022. Di samping itu, ia menegaskan bahwa, selama proses seleksi pelamar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar.
"Selain itu, panitia seleksi tidak melayani surat-menyurat dan korespondensi lainnya, serta keputusan panitia seleksi bersifat final," tutur dia.
Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui website https://ikn.go.id. Adapun, mekanisme dan ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada https://ikn.go.id/RekrutmenOIKN.
Berikut syarat umum bagi calon kepala biro dan direktur di Otorita IKN.
a. Kabiro dan Direktur IKN Bagi PNS
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV)
2. Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B
3. Memiliki kompetensi teknis Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan
4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
6. Usia maksimal 56 tahun, dan sehat jasmani rohani
b. Bagi Non PNS
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pendidikan paling rendah Pascasarjana (S2)
- Memiliki kompetensi teknis Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan
- Pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal 10 tahun di bidang teknis dan manajerial
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
- Usia paling tinggi 56 tahun, sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, Polri atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta
Adapun dokumen yang Harus Dilengkapi, yaitu: formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon peserta, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, foto copy ijazah terakhir yang dileqalisir, dan pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm sebanyak dua lembar.
Lalu, daftar riwayat hidup yang ditandatangani calon di atas materai Rp10.000, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari tim dokter pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Juga, surat pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu sebagai Kepala Biro/Direktur yang ditandatangani di atas materai Rp10.000, surat pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Serta surat pernyataan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus parlai politik atau organisasi yang bernaung di bawah partai politik dalam lima tahun terakhir yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.