Badan Narkotika Musnahkan 115,9 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) Ri memusnahkan ribuan pil ekstasi dan satu kuintal sabu-sabu. Barang haram bernilai miliaran rupiah ini adalah barang bukti dari pengungkapan sebanyak 13 tindak pidana narkoba dengan tersangka 19 orang.
Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 115.905 gram sabu atau 115,9 kilogram (kg). Kemudian sebanyak 323.359 butir ekstasi, 61.140 butir tablet narkotika, 234 gram tembakau sintetis, serta 51.682,7 gram ganja.
Dalam catatan data BNN, pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah yang kedelapan kalinya selama 2023 ini. Pemusnahan ini berlangsung di Lapangan Parkir Gedung BNN RI, Jakarta, Senin 11 September 2023.
"Ini kali kedelapan BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2023," ujar Kepala BNN, Komjen Petrus Reinhard Golose saat konferensi pers di Jakarta.
Petrus Golose menjelaskan, berbagai jenis narkotika ini berasal dari belasan kasus yang sudah diungkap. Selain itu, BNN juga telah menangkap dan menetapkan 19 tersangka. "Ini hasil pengungkapan 13 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang," tuturnya.
Menurut Petrus Golose, sebelum dilakukan pemusnahan, BNN telah menyisihkan 119.16 gram sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet narkotika, 2 gram tembakau sintetis, dan 1.328,27 gram ganja. "Untuk kepentingan Iptek dan Uji Laboratorium di persidangan," tandasnya.
Advertisement