Badan Energi Atom Internasional Segera Diusir Iran, Kecuali...
Iran akan mengusir pengawas pengawas nuklir Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal itu ditetapkan parlemen Iran yang didominasi garis keras, kata seorang anggota parlemen pada hari Sabtu 9 Januari 2021.
Meski begitu, aksi pengusiran tak akan terjadi bila sanksi AS dicabut, dengan batas waktu 21 Februari 2021.
Parlemen mengesahkan undang-undang pada November yang mewajibkan pemerintah menghentikan inspeksi situs nuklirnya oleh Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dan meningkatkan pengayaan uranium melebihi batas yang ditetapkan di bawah kesepakatan nuklir Teheran 2015 jika sanksi tidak dikurangi.
Badan pengawas Dewan Pengawas Iran menyetujui undang-undang tersebut pada 2 Desember dan pemerintah mengatakan akan menerapkannya.
"Menurut undang-undang, jika Amerika tidak mencabut sanksi keuangan, perbankan, dan minyak pada 21 Februari, kami pasti akan mengeluarkan inspektur IAEA dari negara ini dan pasti akan mengakhiri implementasi sukarela dari Protokol Tambahan," kata anggota parlemen Ahmad Amirabadi Farahani, seperti dikutip dari Reuters, Minggu 10 Januari 2021.
Komentar tersebut, yang mengacu pada teks yang mengatur misi dan kegiatan IAEA, dimunculkan oleh beberapa media Iran.
Dalam sebuah pernyataan, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan Iran memiliki kewajiban untuk mengizinkan akses pemeriksa.
"Sekali lagi rezim Iran menggunakan program nuklirnya untuk memeras komunitas internasional dan mengancam keamanan regional," kata Pompeo.
Iran mengatakan pada hari Senin bahwa pihaknya telah melanjutkan pengayaan uranium 20% di fasilitas nuklir bawah tanah, melanggar pakta nuklir dengan negara-negara besar dan kemungkinan mempersulit upaya Presiden terpilih AS Joe Biden untuk bergabung kembali dengan kesepakatan tersebut.